ESDM Evaluasi Kinerja Perwira TNI Kolonel Roy Bait per Semester
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 25 September 2019 18:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi kinerja Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait selama menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia di kementerian tersebut.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan, penunjukan Kolonel (Pas) Roy Bait akan terus dievaluasi selama enam bulan satu kali berdasarkan kebutuhan dari kementerian energi tersebut. "Ya dari kita begini, setiap enam bulan kan akan terus dievaluasi terus untuk penunjukannya," kata Agung saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 September 2019.
Seperti diketahui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melantik perwira menengah di TNI Angkatan Udara, Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait sebagai pejabat di Kementerian ESDM pada Kamis pekan lalu, 19 September 2019.
"PSDM ESDM bangun lima kampus mulai tahun depan, (baru sekarang) karena kita sudah lama tidak berusaha kembangkan SDM di pertambangan. Saya kira juga harus ada program pengenalan kedisiplinan," kata Jonan saat itu.
Lebih jauh, Agung menjelaskan, tidak ada perubahan status Kolonel (Pas) Roy Bait karena tetap terdaftar menjadi anggota aktif satuan TNI Angkatan Udara meski menjabat di Kementerian ESDM. Kolonel (Pas) Roy Bait juga tetap mendapatkan gaji sebagai tentara aktif sesuai pangkatnya dan mendapatkan tunjangan kinerja dari Kementerian ESDM. "Gaji tetap di kesatuan, tukin (tunjangan kinerja) di Kementerian dan Lembaga," ujar Agung.
Kementerian ESDM, menurut Agung, sangat membutuhkan pribadi seperti Kolonel (Pas) Roy Bait di dalam Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Sebab, sosoknya diperlukan untuk mengembangkan dari kualitas karyawan Kementerian ESDM khususnya dalam membina Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas yang tersebar di Bandung, Cepu, Prabumulih, Kalimantan Timur dan Bali.
Keputusan melantik Kolonel (Pas) Roy Bait, kata Agung, juga merupakan permintaan langsung dari Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada Panglima militer Indonesia yakni Marsekal TNI Hadi Tjahyanto. "Menteri minta langsung kebutuhan TNI ke Panglima," kata dia.
<!--more-->
Agung menjelaskan, penunjukan Kolonel (Pas) Roy Bait didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) dengan pihak TNI sehingga tidak mungkin ada pelanggaran aturan dalam pelantikan ini. Ke depan diharapkan kedisiplinan TNI bisa menular ke BPSDM Kementerian ESDM. “Yang jelas, nggak akan melanggar aturan, dijamin,” katanya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Madya Pertama TNI Fajar Adriyanto menyatakan hal senada. Pelantikan ini berawal dari adanya permintaan Kementerian ESDM kepada Markas Besar TNI, lalu permintaan itu diteruskan ke pihak TNI A untuk selanjutnya diberikan nama prajurit yang akan ditugaskan.
Fajar juga memastikan Roy masih merupakan prajurit aktif. Sehingga setelah masa jabatannya di Kementerian ESDM berakhir, Roy akan kembali ke TNI AU. “Ini hanya perbantuan,” katanya.
Sebelumnya banyak pihak yang mempermasalahkan pelantikan perwira Kolonel (Pas) Roy Bait menjadi pejabat di Kementerian ESDM itu. Direktur Imparsial Al Araf, misalnya, menilai prajurit aktif TNI tidak bisa menduduki jabatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebab, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya membatasi beberapa kementerian dan lembaga negara saja yang bisa ditempati oleh militer dan Kementerian ESDM tidak termasuk di dalamnya. “Karena itu, penempatan tersebut kurang tepat karena tidak sejalan dengan UU TNI,” kata Al Araf saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 22 September 2019. Araf juga memastikan belum ada aturan lex specialis yang kemudian memungkinkan TNI masuk ke ranah sipil, di luar yang diatur UU TNI.
Kalaupun masuk ke kementerian di luar yang diatur oleh UU TNI, maka prajurit tersebut harus pensiun dini dan tidak aktif lagi di TNI. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 47 ayat 1 UU TNI yang menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua Komisi Pertahanan DPR Abdul Kharis Almasyhari. Politikus PKS tersebut menyebut Kementerian ESDM tidak termasuk dalam wilayah yang bisa dimasuki oleh prajurit TNI, sesuai Pasal 47 ayat 2 UU TNI. Kalaupun masuk ke dalamnya, prajurit tersebut harus pensiun dini. “UU TNI belum ada perubahan, mestinya gak boleh (dilantik sebagai pejabat ESDM)”
FAJAR PEBRIANTO