Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jonan Lantik Perwira TNI Aktif, CSIS: Dasar Hukumnya Apa?

image-gnews
Menteri ESDM Ignasius Jonan melakukan kunjungan kerja di Pos Pengamatan Gunung Api Tangkuban Parahu, PVMBG, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 27 Agustus 2019. ANTARA/Raisan Al Farisi
Menteri ESDM Ignasius Jonan melakukan kunjungan kerja di Pos Pengamatan Gunung Api Tangkuban Parahu, PVMBG, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 27 Agustus 2019. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti senior di Departemen Hubungan Internasional, Center for Strategic and International Studies) Evan Laksmana mempertanyakan dasar hukum MoU yang digunakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk melantik tentara aktif di kementeriannya. Sebab, Kementerian ESDM bukanlah area yang bisa dimasuki oleh prajurit militer aktif sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.

“Jadi dasar hukum MoU nya apa? mau menunjuk perwira aktif di luar yang ditentukan UU TNI” kata peneliti yang memiliki spesialisasi di bidang pertahanan dan keamanan ini, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 24 September 2019.

Jonan melantik Kolonel Roy Bait dilakukan pada Kamis, 19 September 2019. Perwira menengah TNI Angkatan Udara tersebut dilantik sebagai  Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan pelantikan dilakukan karena kementeriannya telah menyepakati MoU kerja sama dengan TNI sejak Juli 2017 untuk pengembangan sumber daya manusia. “Kalau untuk tujuan nasional, kenapa tidak?” kata dia saat dihubungi pada Minggu, 22 September 2019.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan kementeriannya tidak mungkin melanggar aturan dalam pelantikan ini. Ia juga berharap, kedisiplinan TNI bisa menular ke BPSDM Kementerian ESDM. “Yang jelas menurut aku, nggak akan melanggar aturan, dijamin,” kata Agung.


Meski demikian, Evan membandingkannya dengan penunjukan tentara aktif, Letnan Jenderal Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Januari 2019.  Saat itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2008 menjadi Perpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang BNPB, agar Doni bisa mengisi jabatan sebagai Kepala BNPB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur perihal ini. Pada Pasal 157 ayat 1 disebutkan bahwa “Prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.”

Selain itu, Pasal 47 ayat 2 UU TNI juga memberi batasan, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.”

Evan menambahkan, Jokowi memang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. “Kalau MoU itu dibuat sebelum Perpres, maka validitas MoU itu bisa dipertanyakan karena bisa melanggar UU TNI,” kata dia. Sehingga, kata Evan, tetap perlu dilihat landasan hukum dari adanya MoU antara Kementerian ESDM dan TNI tersebut.

Direktur Imparsial Al Araf juga mengkritik pelantikan Roy oleh Jonan karena dilakukan menggunakan MoU antara kementerian dan TNI. “MoU itu bertentangan dengan Undang-Undang, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan itu (pelantikan),” kata Al Araf saat dihubungi di hari yang sama.

Araf juga menegaskan, UU TNI hanya membatasi beberapa kementerian dan lembaga negara saja yang bisa ditempati oleh militer dan Kementerian ESDM tidak termasuk di dalamnya. Araf juga memastikan belum ada aturan lex specialis yang kemudian memungkinkan TNI masuk ke ranah sipil, di luar yang diatur UU TNI.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wapres Ma'ruf Amin Setuju TNI-Polri Isi Jabatan ASN Asal Ada Batasannya

40 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin membuka Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, 11 Maret 2020. KIP Setwapres
Wapres Ma'ruf Amin Setuju TNI-Polri Isi Jabatan ASN Asal Ada Batasannya

Wapres Ma'ruf setuju anggota TNI-Polri duduki jabatan aparatur sipil negara, asal ada batasan-batasannya.


HUT ke-76 PT KAI, Ini Pesan Jonan untuk Perseroan

28 September 2021

Ignasius Jonan. TEMPO/Tony Hartawa
HUT ke-76 PT KAI, Ini Pesan Jonan untuk Perseroan

Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) , Ignasius Jonan, mengucapkan selamat atas hari jaid perseroan.


Jonan Cerita Tantangan Saat Pimpin KAI, Soal Calo dan Ketepatan Waktu Kereta

17 Juli 2021

Ignasius Jonan. Dok. TEMPO
Jonan Cerita Tantangan Saat Pimpin KAI, Soal Calo dan Ketepatan Waktu Kereta

Ignasius Jonan menceritakan bagaimana tantangan mengubah kultur dalam organisasinya menuju proses digitalisasi saat menjadi orang nomor satu di KAI.


Hadiri Ibadat Jumat Agung di Katedral, Ignasius Jonan Bersyukur

2 April 2021

Anggota polisi dan TNI berjaga saat melakukan pengamanan dan sterilisasi di sela berlangsungnya misa Jumat Agung rangkaian hari raya Paskah di Gereja Katedral, Jakarta, Jumat, 2 April 2021. Pengamanan gereja di berbagai daerah dalam rangkaian hari raya Paskah diperketat pasca teror bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada Ahad (28/3) lalu. TEMPO/Muhammad Hidayat
Hadiri Ibadat Jumat Agung di Katedral, Ignasius Jonan Bersyukur

Umat yang mengikuti Ibadat Jumat Agung di Gereja Katedra dibatasi hanya 309 orang per sesi dan dibagi di 2 lokasi.


Dapat Sekeranjang Selada dari Jonan, Susi Pudjiastuti: Pesta Salad Next 3 Days

16 Februari 2021

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengunggah videonya sedang bermain dayung alias paddling lewat media sosial Twitter @susipudjiastuti pada hari ini, Sabtu, 5 Desember 2020. Foto/Twitter/susipudjiastuti
Dapat Sekeranjang Selada dari Jonan, Susi Pudjiastuti: Pesta Salad Next 3 Days

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mendapat sekeranjang selada dari bekas koleganya di Kabinet Indonesia Kerja, Ignasius Jonan.


Terpopuler Bisnis: Iuran BPJS Naik dan Jonan Mundur dari Komisaris Sido Muncul

6 Januari 2021

Di Era Pandemi, Pemerintah Bantu Iuran Peserta Mandiri Kelas 3 dan Tingkatkan Kualitas Layanan JKN.
Terpopuler Bisnis: Iuran BPJS Naik dan Jonan Mundur dari Komisaris Sido Muncul

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang hari Selasa 5 Januari 2021, dimulai dari kabar iuran BPJS Kesehatan kelas IIU yang resmi naik


Ignasius Jonan Mengundurkan Diri dari Komisaris Independen Sido Muncul

5 Januari 2021

Ignasius Jonan. TEMPO/Tony Hartawa
Ignasius Jonan Mengundurkan Diri dari Komisaris Independen Sido Muncul

PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (SIDO) mengumumkan pengunduran diri Ignasius Jonan dari posisi komisaris perseroan.


Trending Bisnis: Tagihan Meikarta Rp 7 T dan Cerita Jonan Menggandakan Aset KAI

11 Desember 2020

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Trending Bisnis: Tagihan Meikarta Rp 7 T dan Cerita Jonan Menggandakan Aset KAI

Berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis, 10 Desember 2020, dimulai dari kabar gugatan pailit dan jumlah tagihan pengembang Meikarta


Cerita Jonan Ketika Benahi KAI: Kalau Cuma Bikin Peraturan, Enggak Akan Jadi

10 Desember 2020

Ignasius Jonan. TEMPO/Tony Hartawa
Cerita Jonan Ketika Benahi KAI: Kalau Cuma Bikin Peraturan, Enggak Akan Jadi

Mantan Dirut KAI Ignasius Jonan menceritakan pengalamannya saat memimpin perseroan pada periode 2009-2014.


Jonan Ungkap 5 Industri yang Berpotensi Melesat Pasca-Pandemi

26 November 2020

Ignasius Jonan. TEMPO/Tony Hartawa
Jonan Ungkap 5 Industri yang Berpotensi Melesat Pasca-Pandemi

Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, mengungkapkan lima potensi industri yang akan tumbuh seusai pandemi Covid-19.