IMB Akan Dihapus, Begini Dampaknya ke Penataan Ruang Kota
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 24 September 2019 12:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan atau IMB untuk mendorong percepatan pembangunan dan memperbaiki iklim investasi di sektor properti menuai polemik. Salah satunya disampaikan oleh pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga.
Nirwono menyebutkan penghapusan IMB justru akan membuat pembangunan menjadi tidak terkendali dan cenderung mengesampingkan aspek keselamatan dan keamanan bangunan. “Kalau IMB dihilangkan, dapat dipastikan masyarakat akan membangun bangunan semaunya, di mana saja. Sehingga kota menjadi tak tertata dengan baik,” ujarnya, Senin, 23 September 2019.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah membatalkan wacana kebijakan tersebut. Terlebih, dengan diberlakukannya IMB saat ini saja, masih ada beberapa oknum yang melakukan pelanggaran.
Apalagi, jika IMB dihapuskan, dapat dipastikan akan ada makin banyak oknum yang memanfaatkan kelonggaran tersebut. Ketimbang menghapuskan IMB, Nirwono mendorong agar pemerintah sebaiknya berfokus untuk membenahi proses pengurusan IMB.
Dia mengungkapkan bahwa pengurusan IMB tidak boleh diobral asal cepat, tanpa melalui proses yang ketat, dan selektif. Adapun upaya perbaikan yang bisa dilakukan pemerintah ialah dengan memberi kepastian terkait dengan waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan IMB.
Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan proses pengurusan IMB. “Pemerintah juga harus meningkatkan pengecekan dan pengawasan ke lapangan, serta memberi sanksi yang tegas kepada pihak yang mempermainkan dan melanggar IMB,” ucap Nirwono.
<!--more-->
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghada sebelumnya juga tak setuju dengan rencana pemerintah menghapus IMB. Pasalnya IMB berkaitan dengan dengan keamanan dan keselamatan bangunan. "Izin tetap mesti ada, IMB mesti ada," ujar Ali melalui sambungan telepon, Sabtu, 21 September 2019.
Menurut dia, mendirikan bangunan memang memerlukan pertimbangan keamanan dan keselamatan, sehingga perizinan itu perlu. Hanya saja, ia mengatakan waktu dari proses perizinan lah yang semestinya dipangkas, bukan malah izinnya yang dihilangkan.
"Pak Jokowi kan bilang izin dihapuskan, mungkin bukan IMB-nya. Kalau IMB-nya dihilangkan saya sih enggak setuju. Karena pasti harus ada izin, tidak boleh semudah itu bangunan didirikan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk memberlakukan skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi payung hukum baru atau omnibus law. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih peraturan yang dapat menghambat laju pertumbuhan dan investasi di sektor properti.
Dia menuturkan bahwa penyederhanaan dan penyelarasan peraturan dianggap sudah sangat mendesak karena selama ini iklim investasi di Indonesia dianggap masih kurang menarik bagi investor asing. Sofyan menyebutkan pemerintah masih merumuskan instrimen pengganti IMB yang selama ini lebih banyak pelanggarannya. “Supaya nanti masyarakat bergerak cepat investasinya, selama mereka memiliki standar,” katanya Jumat pekan lalu.
Sebagai ganti IMB, pemerintah akan menerbitkan semacam standarisasi bangunan yang harus dijalankan setiap membuat bangunan baru. Jika nantinya dalam pengawasan bangunan yang tidak sesuai standar, maka bangunan tersebut akan dibongkar. Proses pengawasan akan dilakukan oleh inspektur pembangunan. “Pengawasan yang paling penting” kata Sofyan.