OJK: Nasabah Fintech Harus Jaga Etika, Kalau Pinjam Terukur

Reporter

Caesar Akbar

Senin, 23 September 2019 13:03 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019. TEMPO/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengingatkan agar nasabah teknologi finansial alias fintech ikut menjaga etika. Salah satunya, dengan terukur saat meminjam duit.

"Yang harus memenuhi etika tidak hanya provider, tapi juga nasabah, kalau pinjam ya terukur, jangan sampai meminjam 20 kali dari berbagai fintech, jangan," ujar Wimboh di Jakarta Convention Center, Senin, 23 September 2019.

Pasalnya, risiko dari meminjam duit adalah ditagih. Sementara, kalau tagihan itu tidak terbayar, nama peminjam akan tercatat dalam daftar pihak yang tidak membayar. "Mendingan, kalau enggak punya pekerjaan, cari pekerjaan yang betul. Jangan sampai enggak kuat untuk membayar karena pasti akan ditagih."

OJK, kata Wimboh, sudah meminta asosiasi untuk mengumpulkan data tentang peminjam fintech. Sehingga, data tersebut dapat terorganisasi dengan baik. Melalui kumpulan data tersebut pun, bisa terlihat siapa nasabah yang pernah meminjam di fintech dan belum membayar.

"Dan sampai kapan pun kalau mau minjem lagi enggak boleh kalau belum melunasi. Itu lah yang sebenarnya secara garis besar hal-hal yang terus kita lakukan," tutur Wimboh.

Adapun untuk melindungi konsumen, OJK telah membentuk asosiasi yang bertugas membuat kode etik penyelenggara fintech. Sehingga, aktivitas keuangan digital tersebut tetap pada koridornya. Misalnya, tidak boleh jual beli data, tidak boleh menagih secara semena-mena, tidak boleh menyalahgunakan perannya, sampai tidak boleh mematok bunga terlalu tinggi.

"Jadi supaya berbeda dengan rentenir, ini semua sudah dituangkan dalam kode etik yang disepakati oleh para penyedia platform fintech. Kalau ada yang melanggar, silakan laporkan ke OJK nanti fintechnya kita tutup platormnya," tutur Wimboh. Saat ini OJK sudah menutup 1.300 pelaku fintech yang dinilai melanggar.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo: Utamakan Etika di Tengah Gempuran AI

4 hari lalu

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo: Utamakan Etika di Tengah Gempuran AI

Dies Natalis Politeknik Tempo kali ini mengambil tema "Kreativitas Cerdas Tanpa Batas" dihadiri segenap civitas akademika Politeknik Tempo.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya