Susun Rekomendasi Impor Garam, KPPU: Persaingan Lebih Dibuka

Kamis, 19 September 2019 15:28 WIB

Petani Garam di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandang Haur, Pantura, Jawa Barat, Senin (22/8). Harga garam dipasaran mengalami penurunan dari Rp 700 per kilogram menjadi Rp 500 per kilogram. Penurunan harga dikarenakan impor garam dari India dan Australia. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Guntur Saragih sedang menyelesaikan penyusunan rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan impor garam. Pihaknya masih merumuskan bentuk rekomendasi terkait importasi garam.

Guntur menyebutkan penyusunan rekomendasi tersebut akan rampung agar diberikan dalam waktu dekat. “Dalam rekomendasi ada beberapa hal yang kami sarankan kepada Pemerintah, seperti persaingan harus lebih dibuka di bidang importasi garam,” ujarnya, Rabu, 18 September 2019.

Adapun rekomendasi itu meliputi terkait persoalan garam impor seperti penetapan volume dan harga patokan garam impor. Selain itu, komisi juga meminta pengawasan pemerintah terhadap impor garam harus diperbaiki sehingga tidak terdapat rembesan garam impor ke pasar yang dapat menekan harga produksi lokal.

KPPU sebelumnya sudah memutuskan bahwa para terlapor dalam perkara importasi garam tidak bersalah. Namun begitu, masih ada persoalan lain pada industri garam sehingga praktik bisnis saat ini mengakibatkan petani lokal kalah bersaing.

Salah satu persoalan tersebut yakni lemahnya pengawasan terhadap impor garam dari pemerintah terhadap para importir. Hal ini yang menyebabkan terjadinya kebocoran garam impor yang seharusnya khusus diperuntukkan bagi industri ternyata beredar pula ke pasar ritel.

Advertising
Advertising

Guntur menyatakan ada beberapa hal yang ditemukan pascapersidangan. Meski diputuskan Pasal 11 UU No.5 Tahun 1999 tidak dilanggar, fakta persidangan menemukan problematika terkait industri garam dan kebijakan pemerintah.

"Kami temukan ada mekanisme pengawasan yang kurang berfungsi di Kementerian Perindustrian sehingga importir ini menjual garam kepada nama-nama pembeli yang tidak terdaftar,” kata Gungur.

Padahal, menurut regulasi, importir mesti menyertakan nama perusahaan pembeli sebagai syarat impor kepada pemerintah. “Mayoritas penjualan garam impor kepada pembeli yang bukan didaftarkan."

<!--more-->

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman menyatakan minimnya pasokan garam industri membuat industri harus meminta garam ke sektor industri lain, salah satunya dari industri kertas. Ia mengaku telah mengajukan kuota garam impor sejumlah 550 ribu ton pada tahun ini. Akan tetapi, kuota garam impor yang disetujui untuk tahun ini adalah 300 ribu ton.

Industri makanan minuman meminta tambahan garam impor sejumlah 300 ribu ton pada awal semester II/2019. Sebelumnya, Adhi mengatakan pasokan garam industri di gudang industri makanan dan minuman sekitar 30 ribu pada awal Juli 2019.

Menurut Adhi, industri tersebut kini menggunakan garam dari industri kertas yang belum digunakan. “Garam industri makanan dan minuman. Saya belum cek di lapangan, tapi hari ini lagi dibahas mengenai kuota garam impor industri mamin,” katanya.

Adhi mengatakan permintaan kuota garam impor pada tahun depan akan tumbuh 5 persen menjadi 577.500 ton dari pengajuan tahun ini 550 ribu ton.

Menurutnya, sebagian pabrikan pengolah garam telah menghentikan produksi lantaran pasokan garam impor ke industri pengolah garam habis. Garam impor berfungsi untuk menaikkan kualitas garam lokal yang diserap oleh pabrikan dengan cara dicampurkan.

Pada awal Agustus 2019, Kemenperin telah memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penyerapan Garam Lokal tahun 2019-2020. Dari MoU ini, garam lokal akan diserap oleh industri sebanyak 1,1 juta ton. Target tersebut meningkat dari capaian serapan tahun lalu sebesar 1.053.000 ton.

Kesepakatan tersebut sebagai wujud nyata dari kerja sama antara 11 industri pengolah garam dengan 164 petani garam di dalam negeri. Para petani garam itu berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan neraca garam nasional, kebutuhan garam nasional tahun 2019 diperkirakan sekitar 4,2 juta ton. Jumlah tersebut terdiri dari kebutuhan industri sebesar 3,5 juta ton, konsumsi rumah tangga 320 ribu ton, komersial 350 ribu ton, serta peternakan dan perkebunan 30 ribu ton.

BISNIS

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

5 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

6 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

Pabrik sepatu Bata di Purwakarta tutup karena merugi. Bata pernah menjadi salah satu industri sepatu terbesar di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

4 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

9 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

10 hari lalu

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

Pemerintah RI membahas langkah strategis mengurangi emisi karbon sektor industri di ajang pameran global Hannover Messe 2024 Jerman.

Baca Selengkapnya

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

17 hari lalu

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

Pupuk Kujang menambah lini produk non pupuk dengan meresmikan pabrik dry ice atau es kering memanfaatkan produksi pabrik CO2 cair.

Baca Selengkapnya

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

23 hari lalu

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

28 hari lalu

CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Dengan aturan ini, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

30 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya