OJK Melarang Pinjaman Online Tawarkan Produk via SMS

Reporter

Antara

Jumat, 13 September 2019 17:32 WIB

Ilustrasi. sxc

TEMPO.CO, Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melarang financial technology lending atau pinjaman online menawarkan produknya melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat.

"Fintech lending tak boleh tawarkan lewat SMS. Kalau ada penawaran lewat SMS, itu bisa dipastikan bukan fintech," kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar dalam Pelatihan dan Gathering Media Massa OJK Sumatera Bagian Utara di Yogyakarta, Jumat, 13 September 2019.

Larangan itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Ia mengakui saat ini banyak penawaran pindar melalui SMS, sehingga masyarakat diminta berhati-hati.

Apalagi, banyak nama usaha yang ditawarkan melalui SMS menyerupai dengan pindar yang sudah terdaftar di OJK. Dalam kesempatan itu, Munawar menyampaikan perlunya peran media massa dalam literasi fintech ke masyarakat. Karena saat ini tingkat literasi keuangan di Indonesia masih rendah.

Tahun 2013 tingkat literasi keuangan Indonesia sebesar 21,84 persen. Naik ke angka 29,66 persen pada 2013. Dan ditargetkan mencapai 35 persen di akhir 2019.

Sedangkan tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia cukup tinggi. Pada 2013 tercatat 59,74 persen masyarakat mengakses produk lembaga keuangan. Dan meningkat pada 2016 dengan angka 67,82 persen. Target angka inklusi tahun 2019 ini sebesar 75 persen.

“Artinya masyarakat banyak yang mengakses lembaga keuangan. Tapi sedikit yang paham risiko dan sebagainya,” kata Munawar dari OJK.

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib di BTN

10 menit lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib di BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

1 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

2 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

2 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

4 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

5 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

5 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya