OJK Dorong Akses Keuangan Syariah Lewat Bank Wakaf Mikro

Reporter

Antara

Jumat, 13 September 2019 11:26 WIB

Presiden Joko Widodo saat meninjau pameran UMKM nasabah Bank Wakaf Mikro di Istana Negara, Jakarta, 28 Maret 2018. Lewat keberadaan Bank Wakaf Mikro, Jokowi yakin mampu menjadi motivasi dan dorongan kuat warga sekitar seperti ibu-ibu untuk menambah penghasilan keluarga lewat pinjaman yang didapat dari sana. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan akses keuangan syariah dan pemberdayaan ekonomi umat lewat bank wakaf mikro yang berbasis di pesantren.

"Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi syariah, saat ini terdapat 800 ribu masjid dan 28 ribu pesantren yang bisa diberdayakan," kata Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah OJK Suparlan di Yogyakarta, Jumat, 13 September 2019.

Ia menyampaikan hal itu pada pelatihan dan gathering media Kantor OJK regional V meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat.

Menurutnya, potensi besar Indonesia harus digarap secara maksimal dan saat ini harus diakui beberapa sektor industri halal masih relatif tertinggal dibandingkan negara lain pada bidang halal food, halal media dan wisata, hingga halal farmasi.

Apalagi keuangan syariah merupakan salah satu alternatif untuk meningkatkan akses keuangan yang memiliki karakteristik dekat dengan sektor riil dan memperhatikan aspek sosial, katanya.

Ia melihat salah satu elemen masyarakat yang memiliki fungsi strategis dalam pendampingan untuk mendorong perekonomian masyarakat adalah pesantren.

Dengan potensi yang ada, pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berbasis agama memiliki potensi yang besar untuk memberdayakan umat dan berperan dalam mengikis kesenjangan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan, khususnya masyarakat di sekitarnya, kata dia

OJK melihat ada kebutuhan untuk mempertemukan antara pihak yang memiliki kelebihan dana untuk didonasikan kepada masyarakat dengan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan untuk usaha dengan imbal hasil yang sangat rendah.

Untuk itu sejak 2017 digagas pembentukan Bank Wakaf Mikro didasari keinginan dan komitmen meningkatkan dan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan penyediaan akses keuangan masyarakat yang mudah.

Secara kelembagaan bank wakaf mikro memiliki badan hukum koperasi jasa dengan izin usaha lembaga keuangan mikro syariah.

Ia memaparkan model bisnis bank wakaf mikro adalah menyediakan pembiayaan dan pendampingan, tidak menarik/mengelola dana masyarakat, imbal hasil rendah setara dengan tiga persen setahun, berbasis kelompok dan tanpa agunan.

Adapun kriteria yang potensial adalah pimpinan pesantren memiliki komitmen yang tinggi dalam membangun kesejahteraan masyarakat di lingkungan pesantren.

"Kemudian di wilayah sekitar pesantren terdapat masyarakat miskin produktif," kata dia.

Untuk pengawasan dilakukan oleh OJK yang berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi, Pesantren, Lembaga Amil Zakat selaku owner program, serta tokoh masyarakat yang amanah,

Suparlan menyebutkan saat ini terdapat 52 bank wakaf mikro dengan akumulasi pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp 24,99 miliar memiliki 19.543 nasabah dengan 2.374 masyarakat usaha di sekitar pesantren.

Ia menambahkan pada tahun ini OJK melakukan pengembangan sistem informasi bank wakaf mikro dan memfasilitasi pendirian dengan target jadi 100 lembaga dan peningkatan kepedulian masyarakat menjadi donatur.

ANTARA

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

8 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

6 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

7 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya