PPATK Usulkan Transaksi Uang Tunai di Atas Rp 100 Juta Dilarang

Reporter

Bisnis.com

Jumat, 13 September 2019 10:20 WIB

Kepala PPATK, Kiagus Akhmad Badaruddin membuka seminar internasional " The International Seminar on Foreign Predicate Offences" Meningkatkan Efektivitas Penanganan TPPU. Foto/Dok

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK akan kembali mengusahakan pelarangan transaksi uang tunai di atas Rp 100 juta menjadi Undang-Undang. Peraturan tersebut akan disiapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Hal tersebut diungkapkan Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin saat ditemui di Pusdiklat APUPPT, Depok, Jawa Barat, Kamis sore 12 September 2019.

Menurut Kiagus, wacana pembahasan RUU sebenarnya sudah dilakukan pada awal tahun lalu. Meski demikian, PPATK belum membahas RUU tersebut secara intensif dengan DPR lantaran situasi politik yang kurang stabil.

"RUU ini seharusnya bisa menjadi UU sebagai metode preventif dan mengurangi tindak pidana pencucian uang dan penyuapan yang akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK," katanya.

Ia menjelaskan, pengesahan RUU ini menjadi UU semakin diperlukan. Hal tersebut terlihat dari maraknya peredaran mata uang dolar Singapura, ringgit Malaysia dan dolar Amerika Serikat yang keluar masuk Indonesia.

Advertising
Advertising

Selain itu, modus pencucian uang yang dilakukan para oknum juga berkembang menjadi semakin rumit dan sulit ditebak. "Aktivitas pencucian uang membuat pergerakan modal, manusia, barang dan jasa makin tidak jelas melampaui batas-batas negara," ujar Kiagus.

Kiagus menuturkan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif terkait RUU ini dengan sejumlah pihak, termasuk dengan Bank Indonesia dan KPK. Bila nanti disahkan menjadi UU, Kiagus menyatakan kesanggupannya untuk terus melanjutkan koordinasi guna melakukan penyesuaian jika ada kesulitan. "Kami menargetkan UU ini bisa lolos paling cepat tahun 2020 mendatang," katanya.

Dalam RUU tersebut, transaksi uang kartal akan dibatasi maksimal Rp 100 juta. Pihaknya juga akan mencantumkan sejumlah pengecualian bagi beberapa pihak seperti pelaku usaha ritel dan daerah-daerah yang belum dapat menunjang transaksi nontunai. "Kami akan komunikasi dengan Bank Indonesia terkait pihak-pihak yang dikecualikan," ujar Kiagus.

Berita terkait

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

3 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

5 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

5 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

5 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

6 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

6 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya