Kemendag: Setiap Produk Impor Daging Wajib Bersertifikat Halal
Reporter
Larissa Huda
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 13 September 2019 06:38 WIB
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) I Ketut Diarmita menjamin produk halal impor karena diatur dalam sejumlah kebijakan. Menurut dia, penerbitan rekomendasi impor karkas, daging, dan atau olahannya diatur di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali menjadi Permentan Nomor 23 Tahun 2018.
Saat ini, kata dia, Kementan juga tengah mengatur aturan baru yaitu Permentan Nomor 42 Tahun 2019 tentang jaminan kehalalan produk hewan. Aturan tersebut, kata dia, akan diselaraskan dengan UU Nomor 33 Tahun 2019 dan PP Nomor 31 Tahun 2019.
“Jaminan halal sudah diatur dalam peraturan tersebut. Saya kira persyaratan dan label halal masih tetap berlaku. Dan halal itu adalah satu benteng kita,” tutur Ketut.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Dirkesmavet) Kementan Syamsul Ma’arif menambahkan jaminan halal juga diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 58 junction UU Nomor 42 Tahun 2014. Aturan itu, kata Syamsul, aturan itu mewajibkan poduk hewan yang diproduksi di dalam negeri atau impor harus disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. “Permendag 29 Tahun 2019 tidak akan menghalangi itu, karena undang-undang lebih tinggi daripada Permendag,” ujar Syamsul.