Para pekerja menguliti domba di tempat pemotongan hewan di Darkhan Meat Foods di Provinsi Darkhan-Uul, Mongolia, 13 Agustus 2018. Darkhan Meat Foods merupakan tempat yang menyembelih dan memproduksi hewan secara halal. REUTERS/B. Rentsendorj
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menuturkan Permendag Nomor 29 Tahun 2019 sangat bertolak belakang dengan aturan jaminan halal yang ada saat ini. Menurut dia, apabila pemerintah tetap menjalankan aturan itu, maka akan memicu beberapa masalah karena tidak sinkorn dengan sejumlah aturan jaminan halal yang dibuat sebelumnya. “Permendag berpotensi melanggar hak-hak konsumen muslim, khususnya yang saat ini menurut data statistik berjumlah 220 juta jiwa,” ujar Ikhsan.
Catatan koreksi:
Berita ini mengalami perubahan judul dan sebagian isi berdasarkan tambahan dari narasumber. Judul 'Aturan Baru Impor Daging Tak Lagi Wajib Bersertifikat Label Halal' diubah menjadi 'Kemendag: Setiap Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal' pada pukul 14.07 WIB, Kamis 19 September 2019.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
3 hari lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
3 hari lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.