OJK Hentikan Sementara Penerbitan Reksadana Investor Tunggal

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Rahma Tri

Kamis, 12 September 2019 16:08 WIB

Reksadana Danareksa Mawar Komoditas 10 dan Reksadana Danareksa Mawar Konsumer 10. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memutuskan untuk menghentikan sementara pendaftaran penerbitan reksadana jenis investor tunggal. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan penghentian sementara itu khusus untuk produk reksadana investor tunggal yang baru saja.

"Karena itu, sementara waktu pendaftaran baru produk reksadana investasi tunggal kami hentikan. Yang sudah jalan, bisa jalan seperti biasa, tapi yang baru kami hentikan dahulu," kata Fikri saat mengelar konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Kamis 12 Sepetember 2019.

Sebelumnya, dikabarkan OJK tengah melakukan pengawasan terhadap transaksi portofolio investasi reksadana investor tunggal. Reksadana tersebut merupakan jenis investasi yang kepemilikannya dimiliki oleh satu investor saja.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh OJK seiring dengan tingginya tingkat eksposure atau jumlah reksadana yang beredar di pasar berjenis investor tuggal. Selain itu, OJK juga melihat reksadana investor tunggal malah banyak dimanfaatkan sebagai instrumen perbaikan pembukuan.

Fikri menjelaskan, hingga saat ini eksposure reksadana investor tunggal jumlahnya telah mencapai sepertiga dari total 2.158 jenis reksa dana yang beredar. Kendati demikian, Fikri tak menjelaskan nilai posisi eksposure tersebut sebagai kondisi yang baik atau sebaliknya.

Advertising
Advertising

"Itu tidak positif atau negatif tapi dinilai sudah cukup besar jumlahnya. Ini yang kami lihat sebenarnya. Terkait, adanya risiko dari kemungkinan eksposurnya yang tinggi masih terlalu dini," kata Fikri.

Menurut catatan OJK, hingga akhir Agustus 2019 tercatat ada 689 reksadana investor tunggal yang telah beredar di pasar dengan total dana kelolaan (AUM) mencapai Rp 190,82 triliun. Ratusan produk itu diterbitkan oleh 64 perusahaan aset manajemen yang dikelola oleh manajer investasi.

Berdasarkan catatan OJK, selain memiliki satu investor saja, sebagian produk tersebut juga hanya memiliki satu portofolio dalam satu produk reksadana. Angkanya, menurut OJK, ada sebanyak 68 dari 689 jenis reksadana investor tunggal yang hanya memiliki satu portofolio telah diterbitkan.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

8 jam lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

9 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

9 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

9 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

10 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

11 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

13 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya