TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali menemukan sejumlah usaha gadai ilegal atau beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan pihaknya juga menangani kegiatan Gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.
“Saat ini berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan illegal,” katanya, Jumat, 6 September 2019.
Baca Juga:
Tongam menuturkan, Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.
“Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut.”
Pelaku usaha gadai swasta yang tidak melakukan proses izin di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat antara lain adalah Anugerah Mega Mandiri, Koperasi Anugerah Mega Mandiri, BSC Cell, Gadai BPKB Jatimakmur, Gadai Cepat, Mandiri Mas Raya, Gadai Dot Cell, Gadai Elektronik Jatinegara, Gadai HP, Gadai Kuning, Gadai Laptop, Gadai Laptop, Gadai Merah dan Gadai Nusantara. Selain itu PT Putra Maharani Raya, Gadai Yuk!, Gadai Yuk Indonesia, gadaibarang.com, HTB Gadai, Pusat Gadai Cikaret, R3 Solusi, Raja Cell, Raja Gadai Mahkota, Ricco Cell, Rumah Gadai Pinang, Satu Celluler, Sara Cell, Three J, Toko HP Wonderphone, Toko Mas ABC, PT Abadi Bintang Cemerlang Mandiri, Toko Mas Buana, Toko Mas Enam, Toko Mas Eropa, Toko Mas Jelita dan Toko Mas Senang Hati.