PLN Telah Membayar Kompensasi Korban Listrik Padam, Nilainya?

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 11 September 2019 03:58 WIB

Dari kiri Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sularsi, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto, Anggota Ombudsman Alvin Lie, Anggota Ombudsman Laode Ida, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Djoko Raharjo Abumanan, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing di saat jumpa media mengenai padam PLN di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta -Plt Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Sripeni Inten Cahyani, mengatakan perusahaannya telah melakukan pembayaran kompensasi untuk periode bulan Agustus 2019 karena ada listrik padam massal.

Kompensasi ini merupakan buntut dari insiden blackout atau listrik padam massal di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat, pada Minggu, 4 Agustus 2019.

“Kami telah melakukan pembayaran pada September,” kata Sripeni rapat dengar pendapat bersama Komisi Energi DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.

Sripeni mengatakan, jumlah kompensasi yang sudah dibayarkan PLN ini mencapai Rp 839,88 miliar untuk 21,9 juta pelanggan. Mekanisme pembayaran kompensasi juga sudah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana, mengatakan, aturan tersebut telah mewajibkan PLN memberi kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik apabila realisasi indikator TMP melewati 10 persen dari indikator yang ditetapkan kementerian.

Advertising
Advertising

Adapun besaran kompensasi yang harus dibayarkan PLN yaitu pertama, 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk golongan tarif non-subsidi. Lalu kedua, 20 persen dari biaya beban untuk golongan tarif subsidi. Adapun indikator pada TMP yaitu seperti jumlah gangguan, lama gangguan, waktu koreksi kesalahan rekening, dan indikator lainnya.

Namun demikian, dalam rapat ini, Rida berjanji di depan anggota dewan akan memperbaiki aturan kompensasi tersebut. “Untuk memberikan mutu pelayanan listrik yang lebih baik kepada masyarakat,” kata dia.

Akan tetapi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI sejak awal menilai hitungan kompensasi ini masih terlampau kecil. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan semestinya pelanggan memperoleh kompensasi sesuai dengan kerugian riil yang dialami saat pemadaman listrik terjadi.

"Yang paling adil adalah kompensasi sesuai kerugian riil yang diderita konsumen, bisa berupa 50 persen pemotongan," ujar Tulus dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 6 Agustus 2019. Tulus menyebut, kompensasi (listrik padam) berupa 50 persen pemotongan total tagihan tersebut dapat dilakukan pada pembayaran tagihan di bulan berikutnya.

Berita terkait

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

1 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

4 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

5 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

5 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

5 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

8 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

9 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

9 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara

Baca Selengkapnya

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

10 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Selengkapnya

PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

11 hari lalu

PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.

Baca Selengkapnya