Luhut Panjaitan Mengakui Reklamasi Teluk Benoa Merusak Lingkungan

Selasa, 10 September 2019 00:41 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tiba di TPS 005, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 17 April 2019. Luhut datang bersama istrinya, Devi Pandjaitan, dan kedua anaknya, yakni Kerri Nabasaria Panjaitan dan Paulina Maria Dame Uli Pandjaitan. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan akhirnya mengakui ada kesalahan dalam reklamasi Teluk Benoa, Bali, oleh PT Pelindo III.

Sejak 22 Agustus 2019 reklamasi itu resmi dihentikan
atas perintah dari Gubernur Bali Wayan Koster.

“Kemarin itu kelihatannya pembuangan pasirnya enggak baik sehingga mangrovenya ada yang mati,” kata Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 September 2019.

Meski begitu, dia bersikukuh bahwa yang dilakukan Pelindo III bukanlah reklamasi, tapi pengerukan dasar laut agar bisa menampung kapal pesiar.

Perintah penghentian reklamasi Teluk Benoa sebelumnya diterbitkan Wayan pada areal seluas 85 hektare di sekeliling Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali. Sebab kegiatan ini telah menghancurkan ekosistem mangrove atau bakau seluas 17 hektare dan memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.

Tapi jauh sebelum perintah ini terbit masyarakat telah berbulan-bulan lamanya menolak proyek reklamasi Teluk Benoa.

Pada 7 September 2019 diadakan pertemuan antara Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin, Dirut Pelindo III Doso Agung, dan Wayan di kediaman Gbernur Bali, Jayasabha, Denpasar.

Dalam kesempatan itu, Ridwan menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak karena akibat proyek dumping I dan dumping II di sekeliling Pelabuhan Benoa dalam reklamasi Teluk Benoa telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Terkait kerusakan lingkungan semua pihak tentu tidak ada yang mengharapkan. Kesalahan mendasar, kesalahan teknis, kesalahan tata kelola ini akan kami perbaiki,” ucap Ridwan.

Ia juga memastikan reklamasi Teluk Benoa tidak akan dilanjutkan karena telah menimbulkan kerusakan. Sebaliknya, Pelindo III akan melakukan restorasi lingkungan dan perairan yang rusak.

Dalam pertemuan yang sama, Gubernur Wayan sepakat dengan keputusan ini. “Poin-poin itu sudah merespon surat Gubernur Bali.

"Pada intinya akibat keteledoran dalam reklamasi sehingga mengakibatkan melubernya material dan membuat tanaman mangrove di sana mati,” kata Wayan pada pertemuan tersebut.

Adapun kesepakatan penanganan masalah pengembangan Pelabuhan Benoa mengacu hasil rapat di Kemenko Maritim, Jakarta, pada Senin, 2 September 2019.

Selain Ridwan, hadir pula dalam pertemuan Kadis Perhubungan Bali, KSOP Benoa, Asdep Usaha Konstruksi dan Sarana Prasarana Perhubungan II Kementerian BUMN, serta Dirut dan Direktur Teknik Pelindo III.

Saat itu, Ridwan mengatakan, pemerintah menyatakan akan membentuk Tim Koordinasi Pemantauan yang terdiri para pejabat dan pakar dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.

Tim tersebut akan mengumpulkan data dan informasi serta menyampaikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah pusat, Pemprov Bali, dan Pelindo III mengenai kondisi dan tindak lanjut pengembangan Pelabuhan Benoa.

FAJAR PEBRIANTO | ANTARA

Berita terkait

Reklamasi Teluk Benoa, Edhy Prabowo Didesak Berbeda dengan Susi

22 November 2019

Reklamasi Teluk Benoa, Edhy Prabowo Didesak Berbeda dengan Susi

Edhy Prabowo saat memimpin Komisi IV DPR sebelumnya pernah menerbitkan rekomendasi reklamasi Teluk Benoa agar dihentikan secara permanen.

Baca Selengkapnya

Kalau Susi Tak Lagi Menteri KKP, Nasib Reklamasi Teluk Benoa?

15 Oktober 2019

Kalau Susi Tak Lagi Menteri KKP, Nasib Reklamasi Teluk Benoa?

Brahmantya Satyamurti memastikan larangan adanya reklamasi di Teluk Benoa, lantaran telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim, terus dilanjutkan

Baca Selengkapnya

Larang Reklamasi Teluk Benoa, KKP Kebut Pembahasan Perpres Baru

15 Oktober 2019

Larang Reklamasi Teluk Benoa, KKP Kebut Pembahasan Perpres Baru

KKP telah menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim sehingga dilarang untuk proyek reklamasi.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Susi Pudjiastuti dan Luhut Soal Reklamasi Teluk Benoa

12 Oktober 2019

Beda Sikap Susi Pudjiastuti dan Luhut Soal Reklamasi Teluk Benoa

Perbedaan sikap antara Susi Pudjiastuti dan Luhut Binsar Pandjaitan kembali terjadi.

Baca Selengkapnya

KKP Sebut Reklamasi Pelabuhan Benoa Bisa Dilanjutkan Karena Ini

12 Oktober 2019

KKP Sebut Reklamasi Pelabuhan Benoa Bisa Dilanjutkan Karena Ini

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti mengatakan proyek reklamasi Pelabuhan Benoa bisa dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Luhut: Reklamasi Teluk Benoa Masih Tetap Diatur dalam Perpres

11 Oktober 2019

Luhut: Reklamasi Teluk Benoa Masih Tetap Diatur dalam Perpres

Luhut menanggapi terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang wilayah konservasi maritim di kawasan reklamasi Teluk Benoa, Bali.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Rekomendasikan Stop Reklamasi Pelabuhan Benoa

8 September 2019

Pemerintah Rekomendasikan Stop Reklamasi Pelabuhan Benoa

Pemerintah pusat merekomendasikan proyek reklamasi yang dilakukan di area seluas 85 hentare tersebut untuk dihentikan.

Baca Selengkapnya

Reklamasi Teluk Benoa Dihentikan, Kemenhub Tunggu Langkah Pelindo

27 Agustus 2019

Reklamasi Teluk Benoa Dihentikan, Kemenhub Tunggu Langkah Pelindo

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub masih belum mengambil sikap tegas terkait dengan penghentian reklamasi Teluk Benoa.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Reklamasi Benoa, Gubernur: Hentikan, Merusak Ekosistem

27 Agustus 2019

Sengkarut Reklamasi Benoa, Gubernur: Hentikan, Merusak Ekosistem

Gubernur Bali Wayan Koster meminta Pelindo III menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektare di kawasan Benoa karena merusak ekosistem Bakau.

Baca Selengkapnya

Pelindo III Diminta Buka Dokumen Amdal Reklamasi Benoa

26 Agustus 2019

Pelindo III Diminta Buka Dokumen Amdal Reklamasi Benoa

Selama ini PT Pelindo III dinilai menutup-nutupi dokumen Amdal reklamasi dari lembaga pegiat lingkungan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya