Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fadli Zon: Tak Cerminkan Fungsi Sosial
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 9 September 2019 10:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan ditentang oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon. Ia menilai kenaikan iuran tidak mencerminkan fungsi sosial yang seharusnya diemban BPJS Kesehatan.
Fadli Zon menilai kenaikan premi BPJS Kesehatan, menurut Fadli Zon, semestinya tidak harus dibebankan kepada masyarakat. Hal tersebut juga secara otomatis melawan logika unsur jaminan sosial.
Jika merujuk pada perhitungan awal pendirian BPJS, menurut dia, premi yang dibayarkan memang tidak akan pernah mencukupi pembiayaan. "Di sinilah letak kesalahan kita meletakkan BPJS seolah perusahaan asuransi murni. Negara mestinya mendudukkan sistem jaminan sosial sebagai instrumen dari produktivitas warganya,” ujar Fadli Zon seperti dikutip dari keterangan resminya, Ahad, 8 September 2019.
Terlebih, kata Fadli Zon, konstitusi sudah mengamanatkan pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-undang yang menyatakan setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan berhak memperoleh layanan kesehatan. “Siapa pun yang berkuasa di Indonesia harus menjalankan amanat konstitusi," ucapnya.
Berangkat dari premis ini pula, setiap persoalan yang berkait dengan BPJS Kesehatan tak bisa langsung dilarikan ke logika rezim aktuaria kesehatan. Sebab BPJS bukanlah asuransi murni tapi sistem jaminan sosial. "Karena BPJS instrumen jaminan sosial oleh negara, maka negara mestinya mempertimbangkan kemampuan warga dalam membayar iuran."
Fadli Zon menilai, pembebanan premi yang dibayarkan warga bisa merusak banyak hal, mulai sistem pengupahan, kesejahteraan tenaga kerja, dan lain-lain. Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai cara untuk mengatasi defisit juga dinilai sangat ironis.
Di satu sisi pemerintah ingin menaikkan iuran, kata dia, tapi di sisi lain ada defisit. Dengan pengurangan manfaat atau tanggungan berupa obat-obatan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan, Fadli Zon menyebutkan saat ini sudah terjadi penyelenggaraan jaminan sosial yang buruk. "Perlu evaluasi menyangkut kelembagaan, keorganisasian, SDM, dan sejauh mana sistem dalam BPJS itu berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.
<!--more-->
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan usulan kenaikan premi untuk memperbaiki defisit anggaran keuangan di BPJS Kesehatan yang tahun ini memburuk hingga Rp 32,8 triliun. Usulan kenaikan tersebut untuk peserta jaminan kelas I menjadi Rp 160 ribu, kelas II menjadi Rp 110 ribu dan kelas III menjadi Rp 25.500 per bulan. Kenaikan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya diberlakukan bagi peserta mandiri. Sedangkan iuran penduduk miskin dan tak mampu tetap dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Saat ini, sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan, sebanyak 37,3 juta jiwa lainnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD.
Sedangkan untuk pekerja penerima upah, baik aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, Polri dan pekerja swasta, penyesuaian iuran akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
Nufransa menambahkan setiap tahun program JKN mengalami defisit sebesar Rp1,9 triliun tahun 2014, kemudian Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).
Untuk mengatasi defisit JKN itu, Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun (2015) dan Rp 6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018).
"Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun pada tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp 44 triliun pada 2020 dan Rp 56 triliun pada 2021," ujar Nufransa.
BISNIS