Dana Kompensasi PLN, Pelanggan Prabayar Jangan Lupa Input

Minggu, 8 September 2019 09:37 WIB

Meteran Listrik prabayar buatan PT INTI. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang terdampak pemadaman massal alias black out sudah bisa memperoleh dana kompensasi pada 1 September 2019. Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban PLN atas kerugian yang diderita pelanggan atas pemadaman listrik massal pada Ahad, 4 Agustus 2019 lalu.

"Jadi sejak tanggal 1 September PLN melaksanakan kewajibannya," ujar Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah dalam pesan singkat, Jumat, 6 September 2019.

Bagi pelanggan pasca-bayar, kompensasi tersebut bakal terdiskon secara otomatis saat pembayaran tagihan. Namun, khusus pelanggan prabayar atau yang menggunakan token, mereka harus menginput token kompensasi itu secara manual.

Saat membeli token, seperti biasa pelanggan akan menerima nomor token untuk jumlah KWH sesuai nilai pembayaran. Namun, di bagian paling bawah slip token, akan tercetak nomor token kompensasi. Nomor token yang berbeda inilah yang harus diinput pelanggan parabayar secara manual di meteran listriknya agar mereka dapat mengklaim kompensasi pemadaman dari PLN.

Bagi pelanggan prabayar yang sudah telanjur membuang slip pembayaran tanpa sempat melihat dan memasukkan token kompensasi, masih bisa melacaknya. Berikut ini cara mengecek besaran kompensasi kilowatt listrik pelanggan PLN prabayar.

1. Pelanggan mesti mengakses laman www.pln.co.id.
2. Setelah laman diakses, akan muncul kotak dialog. Di dalam kotak itu terdapat bagian informasi kompensasi di sisi kiri tengah, lalu klik.
3. Setelah diklik akan muncul ID pelanggan dan kode captcha. Masukkan id pelanggan, pastikan nomor yang dimasukkan telah sesuai. Kemudian tulis kode captcha yang tertera.
4. Setelah berhasil, laman bakal menampilkan kode meteran dan besaran kompensasinya. Untuk memakai kompensasi itu, pelanggan cukup memasukkan nomor meteran.

Besaran kompensasi yang diberikan ialah sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).

Bagi pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ZULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

16 jam lalu

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

2 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

2 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

2 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

2 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

2 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

3 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

3 hari lalu

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, kembali menggelar aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon dengan memadamkan lampu di sejumlah titik dan gedung di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

5 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

6 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya