Meteran Listrik prabayar buatan PT INTI. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang terdampak pemadaman massal alias black out sudah bisa memperoleh dana kompensasi pada 1 September 2019. Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban PLN atas kerugian yang diderita pelanggan atas pemadaman listrik massal pada Ahad, 4 Agustus 2019 lalu.
"Jadi sejak tanggal 1 September PLN melaksanakan kewajibannya," ujar Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah dalam pesan singkat, Jumat, 6 September 2019.
Bagi pelanggan pasca-bayar, kompensasi tersebut bakal terdiskon secara otomatis saat pembayaran tagihan. Namun, khusus pelanggan prabayar atau yang menggunakan token, mereka harus menginput token kompensasi itu secara manual.
Saat membeli token, seperti biasa pelanggan akan menerima nomor token untuk jumlah KWH sesuai nilai pembayaran. Namun, di bagian paling bawah slip token, akan tercetak nomor token kompensasi. Nomor token yang berbeda inilah yang harus diinput pelanggan parabayar secara manual di meteran listriknya agar mereka dapat mengklaim kompensasi pemadaman dari PLN.
Bagi pelanggan prabayar yang sudah telanjur membuang slip pembayaran tanpa sempat melihat dan memasukkan token kompensasi, masih bisa melacaknya. Berikut ini cara mengecek besaran kompensasi kilowatt listrik pelanggan PLN prabayar.
1. Pelanggan mesti mengakses laman www.pln.co.id. 2. Setelah laman diakses, akan muncul kotak dialog. Di dalam kotak itu terdapat bagian informasi kompensasi di sisi kiri tengah, lalu klik. 3. Setelah diklik akan muncul ID pelanggan dan kode captcha. Masukkan id pelanggan, pastikan nomor yang dimasukkan telah sesuai. Kemudian tulis kode captcha yang tertera. 4. Setelah berhasil, laman bakal menampilkan kode meteran dan besaran kompensasinya. Untuk memakai kompensasi itu, pelanggan cukup memasukkan nomor meteran.
Besaran kompensasi yang diberikan ialah sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).
Bagi pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center
2 hari lalu
Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center
Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, kembali menggelar aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon dengan memadamkan lampu di sejumlah titik dan gedung di wilayah Jakarta.