TEMP.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara memastikan telah memberi kompensasi dampak insiden padamnya listrik di tiga provinsi beberapa waktu lalu, sejak 1 September 2019. "Jadi Sejak Tanggal 1 September PLN melaksanakan kewajibannya," ujar Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah dalam pesan singkat, Jumat, 6 September 2019.
Kompensasi itu diberikan lantaran lama padamnya listrik yang dialami pelanggan melewati 110 persen Tingkat Mutu Pelayanan yang di deklarasikan. Pelaksanaan pemberian kompensasi itu didasari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.
Adapun besar kompensasi yang diberikan berbeda-beda. Bagi pelanggan pasca-bayar yang membayar tagihan listrik Bulan Agustus 2019 akan mendapat pengurangan sebesar 35 persen untuk pelanggan non subsidi. Adapun pelanggan subsidi besar pemotongannya 20 persen.
Sementara, bentuk kompensasi bagi pelanggan prabayar berbeda dari yang pasca-bayar. Pelanggan prabayar akan mendapatkan tambahan token sejumlah nilai kompensasi yang harus diterima.
Untuk mengecek nilai kompensasi tersebut, pelanggan bisa mengakses laman resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Berikut langkah-langkahnya.
1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
2. Klik menu
3. Klik pelanggan
4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.