Awasi Youtube Tapi Biarkan Sinetron Azab, Ini Dalih KPI

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Jumat, 6 September 2019 11:43 WIB

Facebook Logo, Netflix Logo, dan Youtube Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio akhirnya bersuara atas berbagai protes masyarakat yang diarahkan kepada lembaganya, Protes dilancarkan karena KPI berniat untuk mengawasi tayangan dari media hiburan Netflix dan Youtube, tapi malah membiarkan tayangan sinetron bertema azab di televisi nasional yang dianggap tak mendidik.

“Sebenarnya ada laporan soal ini (sinetron azab),” kata Agung saat ditemui usai menghadiri acara pelantikan pejabat baru di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat ,6 September 2019. Namun, Agung hanya berujar, “Ini secara umum jadi masukan buat KPI.”

Menurut Agung, saat ini generasi milenial menjadi kelompok yang cukup mayoritas secara demografi. Sehingga, jika lembaga penyiaran tidak mempertimbangkan masukan dari kelompok milenial, maka tayangan mereka akan ditinggalkan secara sendirinya.

Sebelumnya, KPI telah memunculkan wacana pengawasan Youtube dan Netflix karena adanya pengaduan dari masyarakat mengenai tayangan di media tersebut. Agung mengatakan, rencana ini tidak muncul begitu saja, namun karena adanya pengaduan ke lembaga yang Ia pimpin. “Kami mendapatkan pengaduan masyarakat soal media baru ini,” kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Wacana ini pun memantik protes dari masyarakat dan disampaikan lewat petisi online. Penggagas petisi dengan tagar KPI Jangan Urusin Netflix Dara Nasution menyerahkan tuntutan yang didukung 75 ribu orang itu kepada Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo pada Rabu, 14 Agustus 2018.

Advertising
Advertising

"Apa sinetron azab itu mencerminkan karakter bangsa? Apa talkshow yang mengeksploitasi penderitaan orang itu menunjukkan kepribadian bangsa? Saya kira tidak," kata Dara, yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), saat menyerahkan petisi sembari mempertanyakan fungsi KPI dalam pengawasan tayangan-tayangan siaran televisi di Indonesia.

Dua hari setelah wacana ini disampaikan Agung, Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia menegaskan KPI belum memiliki kewenangan untuk mengawasi konten media baru tersebut “Selama aturan UU belum menugaskan KPI, ya KPI belum punya wewenang,” kata Geryantika saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2019. Dalam UU Penyiaran, kata dia, KPI hanya ditugaskan untuk melihat dan memonitoring tayangan berfrekuensi seperti televisi.

Kini, sebulan berlalu sejak polemik pengawasan Youtube dan Netflix tapi sinetron azab dibiarkan ini muncul. Tak terdengar lagi ada pernyataan apapun dari KPI. Saat dikonfirmasi lagi, Agung tak memberi penegasan apakah rencana pengawasan ini tetap akan berlanjut. “Ini harus dibicarakan serius, bahasanya mungkin pengaturan, kalau pengawasan konotasinya terlalu represif,” kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Terlibat Isu Cinlok, Rizky Nazar Klarifikasi: Kita Semua Berteman Baik

2 jam lalu

Terlibat Isu Cinlok, Rizky Nazar Klarifikasi: Kita Semua Berteman Baik

Setelah Salshabilla Adriani, kini giliaran Rizky Nazar yang klarifikasi isu cinlok

Baca Selengkapnya

Ditayangkan di Netflix, Sinopsis Film Monster Bergenre Thriller

17 jam lalu

Ditayangkan di Netflix, Sinopsis Film Monster Bergenre Thriller

Film Indonesia bergenre thriller Monster arahan sutradara Rako Prijanto dengan penulis naskah Alim Sudio akan tayang di Netflix pada 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

20 jam lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Sinopsis Serial Baby Reindeer, Kisah Nyata Sang Pemeran Utama Diteror Stalker

1 hari lalu

Sinopsis Serial Baby Reindeer, Kisah Nyata Sang Pemeran Utama Diteror Stalker

Baby Reindeer adalah kisah nyata yang pernah dialami Richard Gadd, penulis sekaligus pemeran utama dalam serial tersebut.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Salshabilla Adriani Soal Rumor Cinlok dengan Rizky Nazar

1 hari lalu

Klarifikasi Salshabilla Adriani Soal Rumor Cinlok dengan Rizky Nazar

Salshabilla Adriani angkat bicara mengenai rumor yang beredar mengenai dirinya dan Rizky Nazar, kekasih Syifa Hadju.

Baca Selengkapnya

Syifa Hadju Hapus Foto Rizky Nazar, Nama Salshabilla Adriani Ikut Terseret

1 hari lalu

Syifa Hadju Hapus Foto Rizky Nazar, Nama Salshabilla Adriani Ikut Terseret

Hubungan Syifa Hadju dan Rizky Nazar diduga kandas, Salshabilla Adriani dituduh menjadi orang ketiga.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja, HyperOS Terpasang di Redmi Note 13, Fakta Gunung Ruang

5 hari lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja, HyperOS Terpasang di Redmi Note 13, Fakta Gunung Ruang

Topik tentang YouTube mengembangkan fitur belanja baru yang bersaing dengan TikTok Shop menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Drama Korea "Queen of Tears" Episode 13

5 hari lalu

4 Fakta Drama Korea "Queen of Tears" Episode 13

Drama "Queen of Tears" kian menarik perhatian publik pencinta drama Korea Selatan setelah episode 13 tayang pada 20 April 2024 malam kemarin, rating kembali tembus hingga 20 persen.

Baca Selengkapnya

Beradu dengan TikTok Shop, YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja

6 hari lalu

Beradu dengan TikTok Shop, YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja

YouTube Mengembangkan sejumlah fitur untuk membantu promosi belanja para kreator konten. Upaya membesarkan YouTube Shopping.

Baca Selengkapnya