Diduga Langgar Waktu Kerja Awak Kabin, Kemenhub Tegur Garuda

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Rabu, 4 September 2019 18:44 WIB

Seragam Pramugari Garuda Indonesia 2013- Sekarang, Hijau/Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melayangkan surat teguran dan peringatan kepada maskapai penerbangan Garuda Indonesia, atas dugaan pelanggaran waktu kerja awak kabin. Pelanggaran waktu kerja awak kabin ini diduga terjadi dalam pesawat untuk rute penerbangan Denpasar - Kualanamu - London dan sebaliknya.

Surat teguran terhadap maskapai BUMN ini ditandatangani oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Avirianto, tertanggal 3 September 2019.

"Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara memberikan teguran dan peringatan kepada PT Garuda Indonesia terhadap pelanggaran Flight and Duty Time Flight Attendant dan agar PT Garuda Indonesia patuh terhadap regulasi yang ditetapkan dalam CASR 121 dan Approved Operation Manual PT Garuda Indonesia," termaktub dalam salah satu poin di surat itu. Isi surat tersebut sudah dikonfirmasi kebenarannya kepada Avirianto, Rabu, 4 September 2019.

Teguran itu bermula dari hasil pemantauan tim Principle Operation Inspector PT Garuda Indonesia. Dari pemantauan tersebut, ditemukan bukti pelanggaran terhadap terlewatinya waktu kerja awak kabin untuk dua rute tersebut sebanyak empat kali dalam periode Agustus 2019. Hasil pemantauan, menurut surat tersebut, sudah disetujui oleh divisi di maskapai yang bertanggungjawab terhadap operasional flight attendant dan jajarannya.

Selain menegur, melalui surat itu perseroan juga diminta untuk menindaklanjuti beberapa temuan pemantauan, antara lain agar agar mengevaluasi dan memetakan seluruh rute penerbangan baik domestik maupun luar negeri. Waktu tugas kru, baik penerbang atau awak kabin, tidak boleh lagi melewati ketentuan di dalam CASR 121 dan approved operational manual Garuda Indonesia.

Di samping itu, maskapai pelat merah ini juga diminta untuk melakukan simulasi serta mitigasi seluruh rute penerbangan yang berpotensi melewati batas waktu kerja kru. Sehingga kru bisa beristirahat sebelum melanjutkan tugasnya.

Kemenhub juga meminta Garuda Indonesia merencanakan jadwal kru dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang bisa berkontribusi kepada adanya perpanjangan waktu kerja di luar batas CASR 121 dan dokumen manual. Kondisi yang dimaksud misalnya pengalihan penerbangan akibat cuaca, operasional, dan perawatan.

Adapun penjadwalan kru untuk penerbangan melewati zona waktu malam hari diminta untuk membertimbangkan batasan kemampuan tubuh dan waktu tubuh, serta faktor psikologis yang bisa menyebabkan kru kelelahan. Sebab, dikhawatirkan kewaspadaan kru menurun apabila terjadi kondisi darurat atau fase kritis.

Di akhir surat, Kemenhub juga menyatakan bisa menjatuhkan sanksi administrasi lagi kepada Garuda jika pada penerbangan ditemukan pelanggaran lagi terhadap waktu tugas awak kapal. Penjadwalan juga diminta mengikuti standar-standar yang berlaku.

Kepada Tempo, Avirianto mengatakan persoalan itu sudah beres dan sudah kembali normal. Ia juga mengatakan Garuda sudah mengirim surat balasan atas teguran itu.

Dalam kesempatan terpisah, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan perseroan telah berkoordinasi dengan DKPPU dan memberikan penjelasan perihal hal tersebut serta selalu memenuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh DKPPU terkait pengaturan flight & duty time untuk awak kabin. "Garuda Indonesia secara intensif akan berkoordinasi dengan DKPPU untuk operasional penerbangan sehari-hari," ujar dia.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

16 menit lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

18 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

1 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

1 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

2 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

2 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

3 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya