Pemerintah Tak Bisa Atur Harga Tanah di Sekitar Ibu Kota Baru
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Rabu, 4 September 2019 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengakui bahwa pemerintah tidak bisa mengendalikan kenaikan harga tanah di sekitar lokasi ibu kota baru. Sebab, kenaikan harga tanah itu dipengaruhi oleh mekanisme pasar.
"Itu naik ya naik, kan enggak bisa dikontrol. Kalau misalnya ibu kota di Paser, lalu naiknya di Samarinda kan enggak bisa dikontrol. Bagaimana pemerintah melarang?" ujar Sofyan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Adapun khusus untuk lahan yang akan dijadikan ibu kota baru sendiri, kata Sofyan, akan dibekukan sehingga tidak bisa diperjualbelikan dan terhindar dari kenaikan. Lahan untuk lokasi inti ibu kota baru dipastikan akan menggunakan tanah milik negara.
Meskipun, imbuh Sofyan, untuk pengembangannya nanti mungkin akan ada lahan yang dikuasai masyarakat. Lahan itu akan dibebaskan sesuai Undang-undang soal Pembebasan Tanah.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan bahwa ibu kota negara Republik Indonesia akan dipindahkan dari Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Belakangan, pengumuman itu mulai mendorong kenaikan harga tanah beberapa wilayah di sekitar lokasi tersebut.
Sebelumnya, Sofyan pernah mengimbau masyarakat tak dulu membeli tanah di sekitar lokasi Ibu Kota baru. "Itu kan luas sekali, itu orang mau beli tanah saya pikir jangan dibeli lah, nanti rugi saja gitu kan enggak tahu gimana," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
<!--more-->
Dalam lain kesempatan, untuk mencegah adanya spekulan tanah di proyek pemindahan ibu kota, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengaku sudah punya trik jitu. Triknya dinamai "Tuan Thakur".
Tuan Thakur yang dimaksud adalah tokoh antagonis atau tokoh jahat di banyak film Bollywood atau film-film India. Tuan Thakur selalu digambarkan sebagai orang kaya yang tamak dan punya tanah atau lahan luas yang cara mendapatkannya kadang dengan merampas tanah si miskin.
Langkah pertama yang akan dilakukan Isran adalah membuat Peraturan Gubernur. Beleid itu diikuti penyusunan Perda atau Peraturan Daerah tentang penataan kawasan khusus nonkomersial. Kebijakan itu nantinya akan mengatur secara rinci hal-hal berkenaan dengan pengadaan tanah dan lain-lain yang diperlukan.
Dengan aturan-aturan itu, harapannya adalah para spekulan tidak akan berkutik. Walhasil, tidak akan ada orang memanfaatkan keadaan dengan membeli banyak tanah dan kemudian menjualnya dengan harga mahal di wilayah yang akan jadi ibu kota baru. "Kalau ada Tuan Thakur, maka tidak akan hidup dia. Semua akan diatur dalam regulasi itu secara rinci," kata Isran.
CAESAR AKBAR | ANTARA