Sah, DPR Ketok Palu Undang-undang Pekerja Sosial

Selasa, 3 September 2019 14:15 WIB

Anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Rapat paripurna tersebut beragendakan sejumlah pembahasan penting. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerja Sosial atau RUU Pekerja Sosial menjadi undang-undang. Pengesahan dibacakan dalam rapat paripurna keenam untuk masa sidang I tahun sidang 2019-2020.

"Saya bertanya kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU dapat disetujui disahkan menjadi UU?" ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 3 September 2019.

Menjawab pertanyaan pimpinan, seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna menyahut setuju. "Setuju," ujar seluruh anggota fraksi DPR diikuti sorak tamu sidang.

RUU Pekerja Sosial disahkan setelah melewati pembahasan tingkat kedua. Ketua Komisi VIII Ali Taher Parason mengatakan beleid tersebut meredefinisi pekerja sosial.

Undang-undang tentang Pekerja Sosial berisi 12 bab dan 69 pasal. Beleid ini disahkan setelah 9 bulan dibahas di Komisi VIII DPR.

Berdasarkan undang-undang, pekerja sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetisi. Undang-undang juga membahas soal praktik pekerjaan sosial yang bertujuan mencegah terjadinya disfungsi sosial.


Selain itu, beleid tersebut turut mengatur pekerja sosial berkewarganegaraan asing yang yang melakukan praktik kerja sosial di Indonesia. Pengaturan pekerja sosial asing dimaksudkan untuk melindungi negara dari masuknya ideologi luar yang membahayakan.

Ali mengatakan, perancangan undang-undang berangkat dari inisiatif gabungan antara masyarakat, pemerintah, dan legislatif yang menganggap persoalan kesejahteraan sosial belum maksimal. Undang-undang perlu dibentuk untuk meningkatkan kualitas sosial masyarakat.

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan negara perlu memiliki payung hukum untuk pekerja sosial sebagai mandat yang legal. "Undang-undang dibentuk untuk melindungi praktik pekerjaan sosial," katanya.

Dengan pengesahan undang-undang oleh DPR ini, Agus berharap hak dan kewajiban seluruh masyarakat sebagai klien atau penerima manfaat dari semua organisasi profesi terpenuhi. "Pemerintah siap melaksanakan undang-undang melalui berbagai upaya guna meningkatkan kualitas pekerja sosial secara lebih baik," tuturnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

2 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya