Beli Mesin, Pengusaha IKM Dapat Diskon 30 Persen dari Kemenperin

Jumat, 30 Agustus 2019 15:46 WIB

Pengunjung melihat produk yang tampilkan dalam Pameran Jogja Istimewa di Kementerian Perindustrian, Jakarta, 17 April 2018. Pameran ini menampilkan berbagai kerajinan unggulan khas Industri Kecil dan Menengah (IKM) yana ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan potongan harga sebesar 30 persen dalam Program Restrukturisasi Mesin Industri Kecil Menengah (IKM) di dalam negeri. Pemberian diskon ini bertujuan agar pelaku IKM mampu kompetitif hingga kancah global.

“Implementasi program tersebut yakni memberikan potongan harga kepada pelaku IKM yang melakukan pembelian mesin atau peralatan baru,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.

Gati menjelaskan potongan harga akan diberikan sebesar 30 persen bila pelaku IKM membeli mesin atau peralatan buatan dari dalam negeri. Sedangkan diskon 25 persen untuk mesin atau peralatan impor.

“Dengan nilai potongan paling sedikit Rp5 juta dan paling besar Rp300 juta per perusahaan,” terangnya.

Sepanjang 2015-2018, Direktorat Jenderal IKMA telah menyalurkan bantuan restrukturisasi mesin dan peralatan dengan nilai penggantian yang melampaui Rp39,2 miliar kepada 341 pelaku IKM.

“Sektor IKM sandang memiliki persentase tertinggi, yaitu mencapai 47 persen dari nilai penggantian,” kata dia.

Mengenai prosesnya, Gati menyampaikan pelaku IKM langsung mengajukan proposal restrukturisasi mesin dan peralatan kepada Ditjen IKMA.

“Jadi, IKM beli dahulu mesinnya, bayar sendiri 100 persen. Setelah itu reimbursement. Kami akan cek administrasinya dan juga nanti dikunjungi pihak ketiga untuk melihat kebenaran perusahaannya, mesin barunya, dan tidak dipindahtangankan,” paparnya.

Hingga saat ini, antusias pelaku IKM mengikuti program restrukturisasi mesin dan peralatan kian meningkat. Contohnya di sektor IKM konfeksi. “Mereka butuh mesin baru, seperti mesin jahit, tidak yang besar-besar,” tuturnya.

Bagi Dirjen IKMA, pemanfaatan teknologi baru tersebut merupakan salah satu bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas secara lebih efisien.

“Dengan tumbuhnya produktivitas, kami harapkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik saja, tetapi juga dapat mengisi ke pasar ekspor,” kata dia. Insentif ini bagian dari program prioritas pemerintah dalam peningkatan nilai ekspor guna menguatkan struktur perekonomian nasional.

Berita terkait

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

8 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

21 hari lalu

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

22 hari lalu

Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal pembatasan impor produk elektronik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya

Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Harapkan Geliat Produsen Dalam Negeri

23 hari lalu

Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Harapkan Geliat Produsen Dalam Negeri

Kemenperin berharap pengaturan tata niaga impor produk elektronik dapat membuka peluang bagi produsen dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas

23 hari lalu

Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas

Pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut arahan Joko Widodo perihal kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang defisit.

Baca Selengkapnya

Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

39 hari lalu

Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Sebut PPN 12 Persen Berpotensi Pengaruhi Kinerja Industri

49 hari lalu

Kemenperin Sebut PPN 12 Persen Berpotensi Pengaruhi Kinerja Industri

Kemenperin angkat suara soal kebijakan PPN 12 persen.

Baca Selengkapnya

Industri Minuman Ringan Ungkap Tantangan Sulit Pasarkan Produk Minim Kalori dan Gula

50 hari lalu

Industri Minuman Ringan Ungkap Tantangan Sulit Pasarkan Produk Minim Kalori dan Gula

Industri Minuman Ringan mengklaim pihaknya telah berupaya untuk menghasilkan produk-produk yang minim kalori dan gula ke masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Industri Air Minum dalam Kemasan Ditopang Air Mineral dan Teh Kemasan

51 hari lalu

Pertumbuhan Industri Air Minum dalam Kemasan Ditopang Air Mineral dan Teh Kemasan

Industri air minum dalam kemasan (AMDK) memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan penjualan minuman ringan periode 2022 hingga 2023.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

23 Februari 2024

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

Kemenperin menbantah Kementerian ESDM terkait perluasan harga gas khusus industri yang dinilai membebani industri migas.

Baca Selengkapnya