Walhi Menangkan Gugatan soal PLTA di Kawasan Ekosistem Leuser

Kamis, 29 Agustus 2019 08:57 WIB

Sungai Alas membelah Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh. Foto@hutanituid

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi memenangkan gugatan melawan Gubernur Aceh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Walhi menggugat Gubernur yang telah menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/2017 kepada PT Kamirzu untuk Pembangunan PLTA Tampur-I di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Aceh.

“Putusan ini adalah kemenangan rakyat, terciptanya lingkungan yang sehat serta pemenuhan hak atas lingkungan adalah bentuk keadilan hukum yang kami peroleh hari ini,” kata Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.

PT Kamirzu merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMA yang menggunakan area seluas kurang lebih 4.407 hektare lahan di daerah Gayo Lues. Menurut Walhi, Gubernur Aceh menerbitkan IPPKH tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I (443 MW) di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Izin terbit pada 9 Juni 2017.

Lebih lanjut, gugatan WALHI ini dikabulkan karena Gubernur Aceh dinilai menerbitkan izin yang bukan kewenangannya yaitu IPPKH untuk pembangunan PLTA oleh PT Kamirzu seluas 4.407 hektare. Sedangkan, Gubernur Aceh hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan IPPKH dengan luas di bawah 5 hektare dan bersifat non-komersial.

Selain itu dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyampaikan penerbitan izin di dalam Kawasan Ekosistem Leuser atau KEL juga bertentangan dengan Pasal 150 UU Pemerintahan Aceh.

Advertising
Advertising

Hal lainnya yaitu objek sengketa IPPKH yang ternyata telah diubah dengan IPPKH baru pada tanggal 29 Januari 2019. Namun, majelis tetap menganggapnya sebagai satu kesatuan IPPKH di dalam persidangan.

Menurut Nur, keputusan ini penting mengingat banyaknya manuver hukum oleh pemerintah daerah dan korporasi dalam mengakali putusan pengadilan. Di antaranya yaitu seperti upaya pembatalan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus rawa tripa, perubahan Amdal oleh PT. Semen Indonesia di Jawa Tengah.

Nur berterima kasih kepada majelis hakim yang telah melihat perkara ini dengan detail dan kemudian memutuskan kemenangan bagi para penggugat. Sebab bagi dia, jarang sekali pengadilan memenangkan gugatan dalam aspek lingkungan hidup.

Berita terkait

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

1 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

1 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

1 hari lalu

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

Walhi menuntut Jepang untuk menghentikan pendanaan publik negara tersebut untuk proyek gas dan LNG (Liquefied Natural Gas). Pasalnya, Walhi menilai proyek itu berdampak buruk pada lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

2 hari lalu

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

3 hari lalu

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

3 hari lalu

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

6 hari lalu

Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.

Baca Selengkapnya

10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dan Redmi Pad Pro di Top 3 Tekno

17 hari lalu

10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dan Redmi Pad Pro di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Berita Terkini dimulai dari artikel berjudul '10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dari Berbagai Universitas'.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

17 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

25 hari lalu

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.

Baca Selengkapnya