Dinas Kehutanan DKI memasang instalasi Gabion atau Bronjong di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2019. Instalasi Gabion menjadi pengganti Instalasi Getih Getah yang telah dirobohkan. TEMPO/Imam Hamdi
TEMPO.CO, Jakarta - Anak buah Menteri Susi Pudjiastuti di Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera memanggil pemrakarsa instalasi gabion yang baru-baru ini dipasang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Pemanggilan itu karena diduga instalasi tersebut menggunakan terumbu karang sebagai elemen pelengkap hiasan.
“Saya minta Direktur Konservasi dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk panggil pemrakarsanya pada hari kerja,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya S. Poerwadi dalam pesan pendek kepada Tempo, Ahad, 23 Agustus 2019.
Dalam pemanggilan itu, Brahmantya mengatakan KKP bakal memintai keterangan pemrakarsa gabion. Ia menjelaskan, konservasi terumbu karang diatur dalam Undang-undang 27 Tahun 2007 juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam pasal 35 undang-undang tersebut termaktub aturan bahwa orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem terumbu karang.
Masyarakat juga dilarang mengambil terumbu karang, apalagi menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak ekosistem. Selain itu, masyarakat tidak boleh menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang membuat terumbu karang mati.
“Penjelasannya, pemanfaatan secara langsung merupakan kegiatan perseorangan atau badan hukum dalam memanfaatkan sebagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pokoknya," tutur Brahmantya. Sedangkan pemanfaatan secara tidak langsung merupakan kegiatan perseorangan atau badan hukum dalam memanfaatkan sebagian dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menunjang kegiatan pokoknya.