Akhirnya, Harga Emas Antam Turun di Bawah Rp 750 Ribu per Gram
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Selasa, 20 Agustus 2019 09:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam akhirnya turun di bawah Rp 750.000 per gram. Pada perdagangan hari ini, harga emas terpantau turun Rp 8.000 jika dibandingkan dengan harga Senin, 19 Agustus 2019 kemarin yang sebesar Rp 757.000 per gram.
"Harga emas batangan satu gram Rp 749.000" tulis dalam situs resmi logammulia.com pada Selasa, 20 Agustus 2019.
Jika dibandingkan sejak awal 2019, harga emas hari ini masih tinggi karena masih di atas Rp 700.000 per gram. Pada 2 Januari, harga emas tercatat Rp 665.000 per gram. Pada 21 Februari, harga naik menjadi Rp 677.000 per gram. Pada 6 Maret, harga kembali turun jadi Rp 656.500 per gram.
Pada 26 Maret, harga logam mulia itu kembali naik jadi Rp 672.000 per gram. Pada Mei, harga kembali turun jadi Rp 661.000 per gram. Kendati begitu, pada Juni, harga terus naik. Pada 10 Juni harga berada pada Rp 681.000 per gram.
Lalu, pada 21 Juni harga semakin naik menjadi Rp 702.000 per gram. Pada 25 Juni harga emas mencapai Rp 713.000 per gram. Bahkan, pada 3 Juli, harga emas memecahkan rekor tertinggi baru Rp 714.000 per gram. Dan disusul harga emas pada 8 Agustus yang sebesar Rp 753.000. Kemudian pada 13 Agustus sebesar Rp 755.000. Rekor baru berikutnya terjadi pada 15 dan 16 Agustus 2019 yang masing sebesar Rp 759.000 dan Rp 766.000 per gram.
Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association. Berdasarkan situs logammulia.com, harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:
1 gram Rp 749.000
2 gram Rp 1.447.000
3 gram Rp 2.149.000
5 gram Rp 3.565.000
10 gram Rp 7.065.000
25 gram Rp 17.555.000
50 gram Rp 35.035.000
100 gram Rp 70.000.000
250 gram Rp 174.750.000
Harga emas berukuran 500 gram mencapai Rp 349,3 juta sedangkan yang 1.--- gram atau sekilo seharga Rp 698,6 juta. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). "Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22," tulis situs tersebut.
HENDARTYO HANGGI