Aturan IMEI Tak Berlaku Surut, Rudiantara Masih Bahas dengan 3 Menteri

Senin, 19 Agustus 2019 08:41 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) didampingi Menkominfo Rudiantara (kedua kanan), Menkeu Sri Mulyani (kanan) dan Menteri KKP Susi Pudjiastuti (ketiga kiri) meluncurkan Ignite the Nation di Istora Senayan, Jakarta, Ahad, 18 Agustus 2019). Gerakan tersebut merupakan wujud membangun bangsa dengan menggerakkan Indonesia melalui solusi berbasis karya, teknologi dan inovasi. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penandatanganan kebijakan terkait International Mobile Equipment Identity atau IMEI masih menunggu koordinasi dengan 3 Kementerian. Ketiganya, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

"Ini kan libatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan karena ada kaitan orang bayar pajaknya gimana. Kalau nanti masyarakat beli di luar negeri masuk bayar pajaknya kan ada caranya," kata Rudiantara ditemui di Istora Senayan, Minggu, 18 Agustus 2019.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya menyatakan aturan IMEI dikabarkan bakal mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2019. Namun, pernyataan itu kemudian diralat. Tanggal 17 Agustus adalah waktu selesainya penandatanganan beleid soal IMEI.

Terkait ini, Rudiantara mengelak bahwa aturan tersebut bakal diteken pada 17 Agustus. Dia mengatakan, pada saat itu kantor pemerintahan tutup karena menjalani libur bersama memperingati HUT Indonesia ke-74. "Tanggal 17 Agustus kan kantor tutup," kata dia.

Meski begitu, Rudiantara memastikan bahwa aturan terkait IMEI tak akan menggunakan asas retroaktif atau tak berlaku surut. Artinya, para pemilik ponsel yang berasal dari black market (illegal) atau melanggar kebijakan itu sebelum aturan diterbitkan tak akan dikenai sanksi.

Advertising
Advertising

"Kebijakan ini tidak ganggu masyarakat yang udah punya ponsel sekarnag, tenang aja. Nggak usah lapor nggak harus apa," kata Rudiantara.

Sementara itu, jika sudah diteken, beleid itu bakal menjadi aturan mendasar bagi operator yang memberikan layanan telekomunikasi. Lewat aturan ini, operator bisa melakukan pembatasan layanan terhadap produk ponsel yang tidak mengikuti aturan terkait IMEI atau tak terdaftar di pemerintah.

Berita terkait

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

2 jam lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

4 jam lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

2 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

5 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

5 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

6 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

9 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

10 hari lalu

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

11 hari lalu

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.

Baca Selengkapnya