Aturan IMEI Tak Berlaku Surut, Rudiantara Masih Bahas dengan 3 Menteri
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 19 Agustus 2019 08:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penandatanganan kebijakan terkait International Mobile Equipment Identity atau IMEI masih menunggu koordinasi dengan 3 Kementerian. Ketiganya, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
"Ini kan libatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan karena ada kaitan orang bayar pajaknya gimana. Kalau nanti masyarakat beli di luar negeri masuk bayar pajaknya kan ada caranya," kata Rudiantara ditemui di Istora Senayan, Minggu, 18 Agustus 2019.
Adapun Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya menyatakan aturan IMEI dikabarkan bakal mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2019. Namun, pernyataan itu kemudian diralat. Tanggal 17 Agustus adalah waktu selesainya penandatanganan beleid soal IMEI.
Terkait ini, Rudiantara mengelak bahwa aturan tersebut bakal diteken pada 17 Agustus. Dia mengatakan, pada saat itu kantor pemerintahan tutup karena menjalani libur bersama memperingati HUT Indonesia ke-74. "Tanggal 17 Agustus kan kantor tutup," kata dia.
Meski begitu, Rudiantara memastikan bahwa aturan terkait IMEI tak akan menggunakan asas retroaktif atau tak berlaku surut. Artinya, para pemilik ponsel yang berasal dari black market (illegal) atau melanggar kebijakan itu sebelum aturan diterbitkan tak akan dikenai sanksi.
"Kebijakan ini tidak ganggu masyarakat yang udah punya ponsel sekarnag, tenang aja. Nggak usah lapor nggak harus apa," kata Rudiantara.
Sementara itu, jika sudah diteken, beleid itu bakal menjadi aturan mendasar bagi operator yang memberikan layanan telekomunikasi. Lewat aturan ini, operator bisa melakukan pembatasan layanan terhadap produk ponsel yang tidak mengikuti aturan terkait IMEI atau tak terdaftar di pemerintah.