TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengkritik kebijakan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan menilai peraturan tiga menteri itu terlalu terburu-buru. Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan konflik di antar konsumen dan penjual gawai.
"Ini berpotensi konflik, bayangkan kalau ada warga dari NTT beli ponsel di Mall Ambasador, dibawa pulang ke kampungnya ternyata kena blokir, ini bagaimana penyelesaiannya?" ujar dia saat acara Ngopi Bareng Ombudsman di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, 15 Agustus 2019.
Alvin juga menilai aturan yang mewajibkan pengguna seluler untuk memasukkan NIK dan Nomor Kartu Penduduk yang sudah dberlakukan sebelumnya, kurang jelas penerapannya. Sampai saat ini pun, Alvin melihat masih banyak masyarakat yang tetap diganggu oleh pesan singkat sampah dan penipuan.
Adapun, pembatasan nomor IMEI berasal dari Kementerian Perindustrian disebutu dengan pertimbangan melindungi industri dalam negeri dan mencegah kebocoran pajak maupun bea masuk. "Kami dapat data kalau tujuan aturan ini untuk mengamankan pendapatan negara itu tidak tepat," ujar Alvin.
Alasan tersebut tidak tepat, kata Alvin, karena sejak tahun 2018 bea masuk gawai sudah 0 persen. Sehingga aturan ini dinilai hanya akan menambah kerepotan masyarakat sebagai konsumen.
"Kalau mau mengendalikan peredaran HP di negara ini akan lebih mudah dikendalikan di hulunya. Ketika masuk ke Indonesia mulai dari Bea cukai, dari pada memblokir IMEI yang berurusan dengan ratusan juta warga Indonesia," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah tengah menggodok regulasi terkait validasi IMEI sebagai salah satu cara mengendalikan penjualan ponsel black market atau ponsel ilegal. Beleid tersebut dirancang oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan peraturan menteri ini rencananya diteken pada pertengahan Agustus 2019. "Target kita memanfaatkan momentum 17 Agustus, memanfaatkan hari kemerdekaan," ujar Rudiantara di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jumat, 2 Agustus 2019.
Rudiantara mengatakan pengendalian penjualan gawai black market akan berdampak menyehatkan pertumbuhan industri ponsel. Selain itu, langkah pemerintah mengerem penjualan ponsel selundupan dengan validasi IMEI itu berpotensi mendorong pendapatan pajak.
EKO WAHYUDI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA