REI Minta PUPR Jelaskan Aturan Baru Perjanjian Jual Beli Rumah

Reporter

Bisnis.com

Rabu, 14 Agustus 2019 09:08 WIB

Pengunjung melihat maket perumahan dalam pameran Real Estate Indonesia di Jakarta, 5 Mei 2015. Penjualan properti tahun ini diprediksi menurun 50 persen dibanding tahun sebelumnya. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Pascaterbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, pengembang mendesak pemerintah untuk menjelaskan lebih mendetail mengenai aturan tersebut.

"Memang ada yang perlu dijelaskan kepada pengembang dan kami berharap pemerintah segera melakukan sosialisasi," tutur Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida kepada Bisnis, Selasa, 18 Agustus 2019.

Pada 18 Juli 2018, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan peraturan Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.

Paulus mengatakan REI akan bertemu dengan Kementerian PUPR terkait dengan peraturan tersebut. Menurut dia, terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan, salah satunya terkait dengan peraturan pembatalan yang dilakukan oleh pembeli properti untuk ditempati (end user) kepada pengembang.

Totok mengharapkan agar ada kejelasan tentang pengembalian dana atas pembatalan tersebut.

"Pajaknya gimana? pajak yang harus dibayar itu kan juga dilaporkan karena pengembang habis terima uang, langsung melaporkan," tuturnya.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi merugikan pengembang karena pengembalian dana kepada pembeli tersebut dapat menciptakan kekacauan dalam pembiayaan proyek.

Meskipun demikian, Totok juga memahami apabila perumusan peraturan tersebut juga telah mengundang para asosiasi termasuk REI. Namun, pihaknya berharap adanya kesempatan koreksi agar ada sinkronisasi. "Ini bukan tidak setuju atau setuju, ini masih abu-abu!"

Salah satu poin dalam peraturan disebutkan bahwa para pembeli dapat meminta pengembalian biaya kepada pengembang apabila pengembang tidak menepati perjanjian pembangunan.

Namun, hal itu dirasakan tidak adil oleh para pengembang karena perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tidak mengatur ketentuan denda pembeli apabila para pembeli telat membayar cicilan atau rumah.

BISNIS

Berita terkait

Di World Water Forum ke-10, RI Akan Usul Penetapan Hari Danau Sedunia

23 jam lalu

Di World Water Forum ke-10, RI Akan Usul Penetapan Hari Danau Sedunia

Pemerintah Indonesia akan mengusulkan penetapan Hari Danau Sedunia dalam acara World Water Forum ke-10 yang dihelat di Bali pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

2 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

2 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

2 hari lalu

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

3 hari lalu

Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan akan menggunakan sistem modular untuk membangun hunian di IKN. Apa itu sistem hunian modular?

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Sebut 2 Rumah Dinas Menteri di IKN Telah Rampung: Juli Sudah Semua..

4 hari lalu

Menteri PUPR Sebut 2 Rumah Dinas Menteri di IKN Telah Rampung: Juli Sudah Semua..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dua rumah dinas menteri di IKN sudah rampung pembangunannya.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Chris Pratt dan Katherine Schwarzenegger Dikecam karena Robohkan Rumah Bersejarah

6 hari lalu

Chris Pratt dan Katherine Schwarzenegger Dikecam karena Robohkan Rumah Bersejarah

Chris Pratt dan Katherine Schwarzenegger menuai kritik setelah menghancurkan rumah dengan arsitektur bersejarah di Los Angeles.

Baca Selengkapnya