Kominfo Blokir 40 Fintech Ilegal Setiap Hari
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 13 Agustus 2019 17:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, Riki Arif Gunawan mengatakan di dalam Satgas Waspada Investasi, Kominfo bertugas memblokir entitas fintech ilegal di situs internet.
Menurut dia, Kominfo melakukan pemblokiran fintech ilegal, setelah ada penilaian dari Satgas Waspada Investasi. "Dapat data 20 pagi dan sore 20 fintech ilegal setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu," kata Riki di Gedung Satria Tower, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
Dia juga mengatakan terdapat fintech ilegal yang ada di appstore dan playstore. Untuk memblokir itu, kata dia, Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan mengirim rekomendasi ke dua penyedia aplikasi tersebut.
"Yang legal, jika tidak memenuhi rekomendasi OJK, bisa ditutup juga," ujarnya.
Menurut Riki, OJK, Polri, Satgas Waspada Investasi dan Kominfo selalu menggelar rapat dalam seminggu sekali membahas fintech ilegal.
Kendati begitu, dia menilai enforcement dari aturan perlindungan data pribadi saat ini masih belum terlaku kuat, karena baru diatur dalam peraturan menteri. Saat ini pemerintah juga sedang membuat aturan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik.
Karena belum ada beleid itu, Kominfo melakukan berbagai upaya untuk menumbuhkan kepedulian dan tanggung bagi pemilik perusahaan dan masyarakat.
Hal itu karena dia melihat perusahaan teknologi mudah mengambil data dan memprosesnya. "Etika digital CEO yang mencegah pemrosesan pribadi berlebihan diperlukan," ujarnya.