Dilarang Jokowi, 5 BUMN Tetap Agendakan RUPS Rombak Direksi
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 13 Agustus 2019 11:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kendati Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melarang pergantian pejabat di BUMN dan Kementerian hingga Oktober mendatang, sejumlah perusahaan pelat merah tetap menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam waktu dekat ini.
Sedikitnya ada lima perusahaan pelat merah tersebut yang menyampaikan rencana RUPSLB tersebut melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS), PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI).
Pengumuman RUPSLB disampaikan pekan lalu. Hal ini sebagai tindak lanjut surat permintaan dari Menteri BUMN Rini Soemarno pada bulan Juli.
Seperti surat pengumuman yang disampaikan dalam keterbukaan informasi, kelimanya kompak memiliki mata acara untuk melakukan perubahan susunan pengurus perseroan. Misalnya, seperti yang disampaikan Bank Mandiri lewat keterbukaan yang diunggah pada 6 Agustus 2019.
"Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada Rabu, 28 Agustus 2019 pukul 14,00 WIB di Assembly Hall Menara Mandiri," seperti dikutip dari unggahan dalam keterbukaan informasi dari Bank Mandiri.
Dari masing-masing unggahan keterangan perseroan dari keterbukaan informasi agenda RUSPLB bakal digelar secara berurutan mulai 28 Agustus hingga 2 September 2019. Pada 28 Agustus adalah Bank Mandiri, 29 Agustus adalah Bank BTN, 30 Agustus adalah Bank BNI dan PGAS serta 2 September adalah BRI.
<!--more-->
Sebelumnya, Kementerian BUMN telah mengungkapkan rencana perombakan lima perseroan tersebut. Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Gatot Trihargo mengatakan tujuan RUPSLB tersebut adalah melihat kinerja perseroan selama Semester I 2019.
Selain itu, kata Gatot, dalam RUPSLB tersebut bakal digelar pula mata acara perubahan susunan pengurus perseroan. "Manajemen bisa mengusulkan agenda tambahan untuk aksi korporasi yang perlu persetujuan pemegang saham seperti akuisisi dan penerbitan bond," ucap Gatot, awal Juli lalu.
Gatot mengatakan proses ini merupakan evaluasi kerja BUMN yang setiap tahun dilakukan. Proses RUPSLB tersebut harus dilakukan sesuai aturan main pasar modal seperti tahun-tahun sebelumnya.
Terkait larangan Presiden Jokowi kepada para menteri untuk membuat keputusan termasuk merombak jabatan-jabatan di BUMN dan kementerian sampai Oktober 2019 sebelumnya disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. "Para menteri diminta untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis dan juga penempatan atau penggantian jabatan-jabatan atau posisi tertentu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
Lebih jauh Moeldoko mengatakan, imbauan Jokowi disampaikan saat rapat sidang kabinet pada Senin kemarin. Imbauan berlaku hingga pelantikan Presiden Jokowi untuk periode keduanya. Selain itu, masa kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla tinggal akan habis pada Oktober 2019.
Sehingga, Jokowi tak ingin ada beban ke depannya jika terjadi perombakan menjelang pelantikannya. "Jadi jangan sampai nanti punya beban ke depannya. Itu saja sebenarnya," kata Moeldoko. Para menteri tidak hanya dilarang merombak direksi-direksi BUMN, tapi juga jabatan-jabatan direktur jenderal di kementerian.
BISNIS