Integritas Syafri Adnan sebagai Calon Anggota BPK Dipertanyakan

Selasa, 13 Agustus 2019 07:22 WIB

Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja dituduh melakukan aksi pelecehan seksual terhadap asisten ahlinya, Syafri Adnan Baharuddin, dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Desember 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Pembela Korban Kekerasan Seksual Ade Armando menyoroti kemungkinan Syafri Adnan Baharuddin bakal lolos dalam seleksi pencalonan anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia mempertanyakan integritas bekas Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu seumpama Syafri benar-benar dilantik sebagai anggota pengaudit keuangan.

Kalau Syafri sampai lolos dan menjadi anggota BPK, itu tentu menunjukkan betapa besarnya kekuatan Syafri,” ujar Ade dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin, 12 Agustus 2019.

Nama Syafri diprediksi moncer dalam tahap seleksi pencalonan BPK. Ia disinyalir menempati daftar salah satu calon yang lolos uji passing grade di Komisi XI DPR bersama 31 calon lainnya. Kabar itu telah dikonfirmasi oleh anggota Komisi XI, Johnny G Plate. “Hampir akurat,” ujarnya tanpa menjelaskan posisi Syafri.

Pada 4 Juli lalu, Komisi XI telah menyerahkan nama-nama 32 calon pengaudit keuangan ke pimpinan DPR. Pimpinan dewan selanjutnya bakal menyerahkan nama-nama calon anggota BPK ke DPD. DPD akan memberikan pertimbangan sebelum akhirnya 32 nama itu dikembalikan ke DPR untuk mengikuti tes uji kelayakan.

Adapun dalam polling pemilihan calon anggota BPK yang digelar Jari Rakyat, nama Syafri berada di deretan paling atas. Ia menempati peringkat pertama dengan perolehan voting 21,12 persen. Besar pemilihnya bahkan mengalahkan inkumben, Achsanul Qosasi, yang hanya memperoleh voting 5,09 persen.

Advertising
Advertising

Ade memandang pencalonan Syafri di BPK sarat kekuasaan. Menengok kasusnya, Syafri pernah diperkarakan oleh mantan sekretarisnya, Rizky Amelia, karena diduga melakukan tindak pelecehan seksual. Rizky melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri untuk gugatan pidana dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk gugatan perdata.

Pada akhir tahun lalu, Rizky membeberkan bahwa Syafri pernah melakukan percobaan pemerkosaan selama empat kali terhadap dirinya. Dugaan pelecehan seksual itu dilakukan sejak ia pertama kali bekerja untuk Syafri di BPJS Ketenagakerjaan pada 2016.

Namun, seluruh gugatan Rizky ditolak. Syafri Adnan dibebaskan dari gugatan. Ia bahkan balik menggugat korban untuk membayar ganti rugi immaterial Rp 2 triliun plus ganti rugi material Rp 2,6 miliar.

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

4 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

5 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

10 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

15 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya