Bakal Gugat PLN karena Ikan Koi Mati, JJ Rizal Malah Dibully

Senin, 12 Agustus 2019 07:42 WIB

JJ Rizal. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Sejarawan JJ Rizal heran kritiknya terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN justru berbuntut perisakan. Ia tak nyana protesnya terkait insiden black out atau pemadaman listrik pekan lalu yang menyebabkan 43 ikan koinya mati justru dimasalahkan sejumlah warganet.

"Saya protes mempertanyakan amanah PLN yang tidak sesuai undang-undang, tapi malah dibully di media sosial," kata Rizal kala dihubungi Tempo pada Minggu petang, 11 Agustus 2019.

Menurut Rizal, perisakan itu terjadi di akun media sosial Instagramnya. Kejadian itu bermula saat ia mengunggah sebuah video yang memperlihatkan peliharaan kucingnya mati tertabrak mobil dua hari lalu.

Rizal bercerita ia kembali berkabung setelah sebelumnya kehilangan puluhan koi. Koinya mati lantaran tak memperoleh pasokan oksigen. Mesin aeratornya tak berfungsi pasca-sistem kelistrikan perusahaan setrum mengalami gangguan hingga menyebabkan sepertiga wilayah Jawa gelap gulita pada pekan lalu.

Dalam keterangan video itu, Rizal menyebut PLN telah merugikan pelanggannya, baik secara material imaterial. Ia juga menyatakan PLN lalai menjalankan Undang-undang Kelistrikan Nomor 30 Tahun 2019 yang di dalamnya termaktub hak konsumen.

Setelah menyatakan pendapatnya, Rizal diserang puluhan orang. Pendiri Komunitas Bambu ini mengaku justru dituding tak mumpuni merawat peliharaan. "Ada yang menyalahkan saya karena tak membeli genset. Ini bukan soal genset, tapi hak konsumen dan kewajiban PLN melayani pelanggan secara terus-menerus," ucapnya.

Rizal memang telah berencana melayangkan gugatan kepada PLN. Ia merasa banyak elemen masyarakat dirugikan. Ia mewakili masyarakat bakal mengajukan nota keberatan itu dalam waktu dekat. Menurut Rizal, kesalahan PLN memadamkan listrik hingga belasan jam berakibat fatal.

Ia mengaku saat ini masih merancang narasi terkait gugatan yang hendak diajukan. Rizal bukan satu-satunya pemilik koi yang menyorongkan keberatan. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, sebelumnya mengatakan kliennya, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello, memgajukan gugatan hal serupa.

Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PLN diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

11 jam lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

13 jam lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

16 jam lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

3 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

4 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

4 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara

Baca Selengkapnya

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

5 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca Selengkapnya

PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

6 hari lalu

PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.

Baca Selengkapnya

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

7 hari lalu

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

Perseroan berharap pelaksanaan liga voli profesional tersebut akan mampu mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.

Baca Selengkapnya

Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

7 hari lalu

Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

PT PLN (Persero) mendukung ajang kompetisi voli PLN Mobile Proliga 2024. Penonton bisa dapat voucher token listrik.

Baca Selengkapnya