Menhub: Harga Tiket Pesawat Perhatian Banyak Pihak
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 9 Agustus 2019 18:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah telah menetapkan berbagai aturan terkait harga tarif tiket pesawat. Namun, nampaknya soal harga tiket pesawat masih menjadi perhatian banyak pihak. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan penetapan tarif tiket pesawat di Indonesia dengan negara lain berbeda jauh.
"Mekanisme soal tarif tiket pesawat di negara lain itu berlaku hukum pasar, tapi di sini kita sudah cukup maju untuk tetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata Budi Karya dalam seminar bertajuk "Polemik Harga Tiket Pesawat dalam Perspektif Hukum, Bisnis, dan Investasi" di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Jumat 9 Agustus 2019.
Budi mengatakan perbedaan aturan tersebut bisa terjadi karena pemerintah Indonesia dianggap memiliki kewajiban tidak hanya menjaga kondisi industri penerbangan. Tetapi juga memiliki kewajiban menjaga daya beli atau melindungi kepentingan masyarakat.
Dengan demikian tarif tiket sebaiknya harus bisa mencapai titik tengah atau equilibrium diantara dua kutub tersebut baik menjaga industri penerbangan tetap sehat maupun menjaga tingkat daya beli masyarakat. Karena itu, pemerintah tidak mau menetapkan harga tarif tiket asal-asalan.
"Karena itu, kalau kami memikirkan tarif tiket, jangan asal menetapkan cost, tapi airline juga diperhatikan jadi biar mereka mampu tidak asal ditetapkan, sehingga biar masyarakat bisa menjangkau juga," kata Budi Karya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi meminta pemerintah harus konsisten dalam menetapkan regulasi termasuk mengenai tarif tiket pesawat dengan mengikuti Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dia menilai saat ini pemerintah terlalu banyak intervensi mengenai tarif tiket pesawat.
"Jangan malah pemerintah terus intervensi, sampai-sampai mau memberikan diskon namun pada akhirnya maskapai justru menyerah. Sampai-sampai Kementerian Kemaritiman ikut-ikutan sampai dalam, itu sudah kelewatan," kata Tulus dalam acara yang sama.
Menurut Tulus, konsumen berhak atas harga atau tarif tiket pesawat yang wajar. Tetapi pada saat bersamaan maskapai yang berhadapan langsung dengan konsumen juga perlu menetapkan tarif tiket pesawat yang berkelanjutan dengan margin profit yang wajar.