Dikenai Sanksi Denda, OJK: Hanson dan Benny Tjokro Sudah Bayar

Jumat, 9 Agustus 2019 14:01 WIB

Benny Tjokrosaputro. Youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Fakhri Hilmi mengatakan PT Hanson Internasional Tbk. dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama sudah membayar sanksi denda administratif usai dinyatakan oleh OJK melanggar aturan dalam penyajian laporan keuangan tahunan perusahaan per 31 Desember 2016.

"Dendanya mereka sudah bayar. Pak Benny sudah bayar, Hanson juga sudah bayar, direktur sudah bayar, rekan-rekannya sudah bayar," kata Fikri ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat 9 Agustus 2019.

Sebelumnya, OJK menetapkan sanksi kepada Hanson Internasional atau MYRX dan juga dua orang direktur karena terbukti melanggar aturan. Dalam surat pengumuman yang dikeluarkan oleh OJK dengan Nomor: PENG-3/PM.1/2019 tertulis bahwa perusahaan diketahui menyampaikan laporan keuangan yang tidak sesuai standar akuntansi paragraf 36 PSAK 44.

Akibat pelanggaran ini perusahaan dikenai sanksi untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Selain perusahaan, dua orang direksi yang dikenai denda adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Direktur Utama dan juga Adnan Tabrani selaku Direktur. Masing-masing direksi itu juga dijatuhi sanksi untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar kepada Benny dan Rp 100 juta kepada Adnan.

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada Sherly Jokom, selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang mengaudit laporan keuangan. Sherly, dalam pengumuman OJK itu, terbukti melanggar Pasal 66 UUPM jis. paragraf A 14 SPAP SA 200 dan Seksi 130 Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Institut Akuntan Publik Indonesia.

Advertising
Advertising

Kendati sudah membayar sanksi denda, kata Fikri, perusahaan dan direktur bersama rekan belum memenuhi perintah OJK terkait pengajuan kembali atau perbaikan laporan keuangan per 31 Desember 2016. Dia mengatakan, OJK masih memberi kesempatan kepada perusahaan untuk menyajikan kembali laporan keuangan (restatement) perusahaan.

Waktu pengajuan ini, kata Fikri, diperpanjang setelah perusahaan meminta pengunduran penyampaian. Adapun OJK dalam surat pengumumannya, meminta kepada perusahaan, direksi dan juga rekan auditor untuk menyampaikan restatement paling lambat 14 hari setelah surat sanksi diberikan.

"Kami setujui pengunduran restatement yang mereka ajukan. Paling lambat nanti 31 Agustus kami sudah menerima laporan keuangan baru dari mereka," kata Fikri, dari OJK.

Berita terkait

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

10 jam lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

3 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

4 hari lalu

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya