TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menetapkan sanksi kepada PT Hanson Internasional Tbk. dan juga dua orang direktur karena terbukti melanggar aturan otoritas. Dalam surat pengumuman yang dikeluarkan oleh OJK dengan Nomor: PENG-3/PM.1/2019 tertulis bahwa perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan yang tidak sesuai standar akuntansi paragraf 36 PSAK 44.
"Perusahaan juga diketahui melanggar ketentuan Pasal 69 UUPM jo. huruf C angka 2 huruf d angka 1) huruf b) Peraturan Nomor VIII.G.7 karena Hanson Internasional tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun," seperti tertulis dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septian, yang diunggah dalam laman resmi OJK.
Karena terbukti melanggar, OJK menjatuhkan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 500 juta kepada perusahaan. Selain itu, OJK juga memerintahkan perusahaan untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2016 paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
Selain kepada perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada dua orang direktur Hanson Internasional. Kedua direksi tersebut adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Direktur Utama dan juga Adnan Tabrani selaku Direktur. Sebagai Direktur Utama, Benny dikenai denda Rp 5 miliar, sedangkan Adnan selaku Direktur didenda Rp 100 juta.
Menurut OJK, Benny terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UUPM. Sebagai Direktur Utama juga bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT Hanson International per 31 Desember 2016 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 4 jis. angka 2 dan angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Sedangkan, Adnan sebagai direktur Hanson Internasional per 31 Desember 2016 juga harus bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT Hanson Internasional per 31 Desember 2016. Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada Sherly Jokom, selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja.
Akuntan publik yang menjadi member of Ernst and Young Global Limited ini adalah akuntan yang melakukan audit atas LKT Hanson Internasional per 31 Desember 2016. Sherly terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UUPM jis. paragraf A 14 SPAP SA 200 dan Seksi 130 Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Institut Akuntan Publik Indonesia.
"Sherly Jokom selaku akuntan publik yang terdaftar di OJK dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan STTD selama 1 tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi," seperti tertulis dalam surat pengumuman tersebut.
DIAS PRASONGKO