Mulai Besok, Tarif Ojek Online Resmi Naik di 88 Kota

Kamis, 8 Agustus 2019 12:35 WIB

Pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang dikawasan Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan perlindungan keselamatan dan perhitungan tarif ojek online (ojol) akan berlaku paling lambat pekan depan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan telah resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online atau berbasis aplikasi yang diperluas di 88 kota dan kabupaten yang tergolong dalam daerah operasi Grab Indonesia dan Gojek. Tarif anyar yang besarannya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tersebut bakal berlaku mulai Jumat dinihari, 9 Agustus 2019, pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, tarif baru ojek telah berlaku di 45 daerah sejak KM 348 Tahun 2019 diterbitkan pada 1 Mei 2019. “Dengan begitu, berarti kenaikan tarif ojek online saat ini sudah berlaku di 80 persen kota daerah operasional Gojek dan Grab,” ujar Direktur Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, Kamis, 8 Agustus 2019, di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Yani mengatakan, kenaikan tarif ojek online dilakukan bertahap di tiga zona operasi ojek online. Sebelumnya, kebijakan tarif anyar telah diterapkan di lima kota sebagai uji coba pada Mei lalu. Kemudian, bertambah menjadi 45 kota pada 1 Juli.

Pemberlakuan kebijakan kenaikan tarif ojek online, tutur Yani, tidak bisa sekonyong-konyong diterapkan langsung di seluruh kota lantaran mempertimbangkan berbagai hal. Di antaranya, dua aplikator, yakni Grab Indonesia dan Gojek, mesti memproses pengaturan tarif dalam aplikasi dan menyesuaikannya dengan algoritma.

Selain itu, ujar Yani, Kemenhub turut mempertimbangkan daya beli masyarakat. “Kan kami harus survei dulu ke masyarakat, apakah sesuai dengan kemampuan fiskalnya,” ucapnya. Kemenhub juga mesti memastikan sistem milik dua aplikator siap menerapkan tarif pada waktu yang sama.

Advertising
Advertising

Adapun penarifan ini dibedakan dalam tiga zona. Tarif batas bawah untuk zona I yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali ditetapkan sebesar Rp 1.850. Sedangkan biaya jasa batas atas untuk zona tersebut ialah Rp 2.300.

Sementara itu, tarif batas bawah yang meliputi wilayah Jabodetabek diatur sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500. Terakhir, zona III yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB diatur sebesar Rp 2.100 dengan tarif batas atas sebesar Rp 2.600.

Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall ojek online. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer

Adapun perluasan kenaikan tarif ojek online di 88 kota yang dimaksud mewakili zona I dan III. “Karena zona II, Jabodetabek, sudah diberlakukan kenaikan tarif sebelumnya,” ucap Ahmad Yani.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

3 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

12 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

19 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

20 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

22 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

25 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

25 hari lalu

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

28 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

28 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

29 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya