TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperluas tarif ojek online yang baru mulai besok, Kamis, 8 Agustus 2019. Sebelumnya, Direktur Angkutan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani akan memanggil para aplikator ojek online terlebih dulu untuk segera bersiap memberlakukan tarif baru ke 180 kota di Indonesia.
"Ya rencananya kita panggil kedua aplikator untuk mereka bisa mempersiapkan hari Kamis untuk mengaplikasikan ke beberapa kota menjadi 82 persen, yang jelas ada di wilayah zona 1, dan, zona 3. " kata Yani saat ditemui di The Indonesian Institute, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
Menurut rencana, pada bulan November mendatang, tarif ojek online yang baru bisa diberlakukan di seluruh kabupaten/kota yang telah ditentukan. "Berarti kita Januari bisa evaluasi, tapi untuk aturan baru belum akan dievaluasi dalam waktu dekat karena belum berlaku 100 persen. Kita harus berhati-hati melihat dampak sosialnya," kata Ahmad.
Ahmad menyatakan telah melakukan evaluasi terhadap 40 persen kota yang sudah diberlakukan tarif baru sebelumnya. Hasil analisanya, tidak timbul gejolak sosial yang besar seperti penolakan dari mitra pengemudi dan konsumen itu sendiri. "Nah itu akan terus kita lanjutlan. Jika sudah semua bulan itu akan kita evaluasi," ungkap dia.
Yani mengungkapkan, saat ini pihak aplikator Gojek maupun Grab bisa langsung melakukan penyesuaian tarif ke dalam sistem ke wilayah yang telah ditentukan tanpa kesulitan. "Mereka harus menyesuaikan alur algoritmanya di aplikasi mereka, jadi kita melakukannya bertahap," ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, besaran tarif ojek online kini dibagi dalam tiga zona. Zona 1 (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000. Adapun Zona 2 (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000
Terakhir, Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000
EKO WAHYUDI