Serikat Buruh Tagih Janji Jokowi Revisi PP Pengupahan

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Selasa, 6 Agustus 2019 15:30 WIB

Presiden KSPI Said Iqbal berbicara kepada wartawan di depan rumah Calon Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menagih janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera merevisi PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015. Presiden KSPI Said Iqbal berharap revisi PP tersebut segera dilakukan hingga sebelum akhir tahun ini.

"Tentu sebagaimana janji Presiden Joko Widodo pada saat 1 Mei 2019, Hari Buruh yang lalu di Istana Bogor, beliau berjanji akan melakukan revisi PP Nomor 78 Tahun 2015. Hingga hari ini belum dilakukan," kata Said di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2019.

Said menuturkan ada tiga hal yang diminta Serikat Buruh dalam revisi PP tersebut. Mereka meminta aturan hak berunding serikat buruh soal upah dikembalikan melalui Dewan Pengupahan. Karena saat ini penentuan upah minimum dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan para serikat buruh pada Dewan Pengupahan.

"Kenaikan upah minimum ditentukan sepihak oleh pemerintah berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Tidak ada perundingan di Dewan Pengupahan. Karena itu revisi PP 78 kami harapkan mengembalikan mekanisme perundingan di Dewan Pengupahan, baik nasional maupun daerah, sesuai UU Nomor 13," ujar Iqbal.

Menurut Said, dalam Undang- Undang (UU) nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan tertulis tentang penentuan mekanisme dari penentuan upah minimum. Ia menambahkan bahwa sifat dari UU ketenagakerjaan di seluruh dunia yang adalah perlindungan dan kesejahteraan.

Advertising
Advertising

Said menjelaskan bahwa pada mekanisme perundingan sebelumnya, ada tiga unsur yang terlibat dalam penentuan upah minimum, yakni pengusaha, pemerintah, dan serikat buruh. Selanjutnya, Iqbal meminta penetapan kenaikan upah minimum harus berdasarkan survei pasar dan item-item dalam 60 poin Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Jadi berapa kebutuhan riil itu, ada 60 item ya KHR. Jadi bukan berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Kalau berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi bisa dirasakan disparitas upahnya, kesenjangan upahnya tinggi sekali," ucap dia.

Selain itu, Serikat Buruh juga meminta revisi PP Pengupahan tersebut berkaitan dengan penetapan upah minimum kembali ditetapkan oleh Pemerintah Daerah seperti Gubernur. "Jadi bukan seperti saat ini oleh Pemerintah Pusat," kata Said.

EKO WAHYUDI

Berita terkait

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

1 jam lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

3 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

12 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

13 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

13 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

1 hari lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya