2 Skema Ditjen Pajak untuk Menarik Pajak Perusahaan Digital

Sabtu, 3 Agustus 2019 07:18 WIB

Ilustrasi Pelayanan Pajak. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Denpasar - Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan John Liberty Hutagaol menuturkan, pemerintah Indonesia memiliki dua strategi untuk menarik pajak atas bentuk investasi yang masuk maupun transaksi ekonomi yang terjadi dari berbagai jenis perusahaan digital.

"Skema pertama adalah dengan memperluas definisi perusahaan dan kedua menerapkan levy atau pungutan atas nilai barang," kata John ketika ditemui di ruang pertemuan Bali Dynasty Resort Bali, Kamis, 1 Agustus 2019.

Suntikan dana dari induk usaha di luar negeri yang sering kali diterima perusahaan digital di Indonesia membuat otoritas pajak adaptif melaksanakan skema penarikan pajak. Perusahaan digital berlabel internasional atau memiliki reputasi global seperti Grab, Alibaba hingga Gojek dianggap memiliki skema pajak yang berbeda dengan perusahaan lain.

Untuk itu, Ditjen Pajak menyiapkan dua skema menarik pajak perusahaan digital. Pertama, menurut John, otoritas pajak, perlu memperluas definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Adapun BUT merupakan definisi yang menunjukkan keberadaan bentuk usaha milik pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Saat ini, definisi BUT belum sesuai dengan kondisi perusahaan digital yang saat ini yang kehadiran fisiknya tidak terasa, namun transaksi ekonominya berjalan.

Lewat redefenisi ini, makna BUT untuk bisa ditarik pajak diubah tidak hanya mensyaratkan kehadiran secara fisik, tetapi juga kegiatan usaha yang dijalankan. Dengan adanya status ini, pemerintah atau otoritas pajak bisa mengenakan pajak atas operasional bisnis perusahaan di negara lain. Sekalipun, kantor pusatnya tidak di negara yang dimaksud.

Kemudian, yang kedua, untuk transaksi yang terjadi terhadap perusahaan digital tersebut pemerintah bisa menerapkan kebijakan pungutan atau levy atas barang tersebut. Skema ini, kata John, sudah dilakukan oleh India yang melakukan pungutan atas barang digital yang dijual di sana.

"Karena di sini menggunakan prinsip unilateral, maka ketika diterapkan kemungkinan akan berhadapan dengan kebijakan perpajakan atau tax treaty antar otoritas pajak, tentu dia harus menjelaskan itu semua ke mitra," kata John.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan dari sisi aturan, suntikan modal bagi perusahaan digital di dalam negeri bukan merupakan obyek pajak penghasilan (PPh) badan. Dia mengatakan transaksi ini akan diketahui oleh otoritas pajak dari komposisi pemegang saham.

Nantinya, komposisi pemegang saham perusahaan digital akan tercermin dari akte perubahan modal dan tercatat di SPT tahunan wajib pajak. "Investasi atau penanaman modal akan dikenai PPh saat perusahaan memberikan dividen ke investor dari luar negeri tersebut melalui Pph pasal 26," kata Yunirwansyah.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

11 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

20 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

20 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

4 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

7 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

8 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

8 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya