Kominfo Siapkan Sarasehan Nasional Tentang Kasus Kimi Hime

Sabtu, 3 Agustus 2019 04:00 WIB

Sementara di akun YouTubenya, Kimi rutin mengunggah video saat dirinya sedang bermain game, terutama beberapa game eSports yang populer seperti Player Unknown's Battlegrounds atau (PUBG). Instagram/Kimihime

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan kasus konten vulgar dari youtuber Kimi Hime selesai. Berikutnya Kominfo berencana mengadakan sarasehan nasional untuk mempertegas rambu-rambu pornografi pada setiap konten pada Selasa, 6 Agustus 2019.

“Akan secara khusus membahas unsur-unsur terkait kesusilaan atau pornografi, itu mungkin akan dibicarakan bersama di situ,” kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 2 Agustus 2019.

Sebelumnya pada Rabu, 24 Juli 2019, Kominfo mengajukan permohonan pemblokiran atau penghentian (suspend) penayangan tiga video Kimi kepada Google, induk usaha dari Youtube. Google memenuhi permohonan itu dan resmi memblokir ketiga konten yang dinilai Kominfo melanggar asas kesusilaan tersebut.

Selain itu, Kominfo juga telah mengajukan permohonan pembatasan umur untuk enam konten lainnya milik Kimi. Salah satu video yang diblokir berjudul “Strip Challenge Mati 1 Kali = Buka Baju! - PUBG Mobile Indonesia.”

Ferdinandus menyatakan seluruh kasus telah selesai. Menurutnya, Kimi telah menaati sejumlah permintaan yang dilayangkan oleh Kominfo. Di antaranya, men-take down video terbaru berjudul “bubble tea challenge done". Dalam video terbaru itu Kimi tampak menaruh minuman di atas dadanya.

Advertising
Advertising

Ferdinandus mengakui, sarasehan yang akan diadakan sekaligus menampung masukan dari kuasa hukum Kimi, Irfan Akhyari. Dia memberi masukan agar Kominfo membahas konsep kesusilaan dan pornografi, dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, sarasehan juga bakal membahas konsep kesusilaan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut Ferdinandus, sarasehan ini rencananya bakal menghadirkan sejumlah pakar di bidangnya. Mulai dari komisi-komisi perlindungan anak sampai content creator. "Tapi kamu belum tahu siapa,” ujarnya.

Di tempat berbeda, Irfan membenarkan telah memberi sejumlah masukan terkait kasus yang melibatkan kliennya. Irfan meminta Kominfo memperjelas konsep kesusilan dan kaitannya dengan konten internet dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Mereka merasa tak ada aturan yang rigid mengenai itu, mereka akan segera lakukan revisi,” kata Irfan dalam konferensi pers bersama Kimi Hime di GKM Green Tower di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Berita terkait

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

2 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

2 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

5 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

6 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Tiga Konten Kreator Prank yang Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terakhir Galih Loss

9 hari lalu

Tiga Konten Kreator Prank yang Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terakhir Galih Loss

Sebelum penangkapan kreator konten Galih Loss , ada dua Youtuber lainnya yang dicokok karena konten prank yang dibuatnya.

Baca Selengkapnya

Ditantang Daud Kim, Ayana Moon: Pengacara Saya akan Jelaskan Hal Ilegal di Korea

10 hari lalu

Ditantang Daud Kim, Ayana Moon: Pengacara Saya akan Jelaskan Hal Ilegal di Korea

Ayana Moon, influencer muslim Korea Selatan menjawab tantangan Daud Kim, Youtuber mualaf yang viral setelah mengumumkan akan membangun masjid.

Baca Selengkapnya

Merasa Ayana Moon Sudah Menggiring Kebencian, Daud Kim Tantang Balik

11 hari lalu

Merasa Ayana Moon Sudah Menggiring Kebencian, Daud Kim Tantang Balik

Merasa terusik dengan Ayana Moon, Daud Kim menantang influencer muslim Korea Selatan itu untuk menjawab pertanyaannya.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Ayana Moon, Lembaga di Korea Ini Ingatkan Tidak Sumbang Daud Kim

12 hari lalu

Bukan Hanya Ayana Moon, Lembaga di Korea Ini Ingatkan Tidak Sumbang Daud Kim

Peringatan Ayana Moon, influencer muslim Korea agar tidak menyumbang dana ke rekening Daud Kim untuk membangun masjid diikuti lembaga lain.

Baca Selengkapnya

Pemilik Tanah Batal Jual ke Youtuber Mualaf Daud Kim untuk Dibuat Masjid

12 hari lalu

Pemilik Tanah Batal Jual ke Youtuber Mualaf Daud Kim untuk Dibuat Masjid

Kesepakatan antara pemilik tanah dan Daud Kim, Youtuber mualaf untuk penjualan lahan yang akan dibangun masjid dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

12 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya