Fintech Ilegal Kian Meresahkan, OJK: Pilihlah yang Terdaftar

Selasa, 30 Juli 2019 21:01 WIB

Fintech ilegal

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memilih aplikasi financial technology alias fintech yang terdaftar. Dengan demikian OJK bisa mengawasi tingkah laku penyedia pinjaman online itu agar tidak melanggar aturan.

Belakangan, marak kisah pinjaman online yang meresahkan masyarakat. Misalnya, fintech yang melakukan penagihan dengan cara berlebihan dan melanggar privasi nasabah.

"Pertanyaannya fintech mana yang dilaporkan oleh masyarakat? Kalau fintechnya tidak teregistrasi kita juga tidak tahu siapa. Makanya masyarakat kalau memilih fintech yang teregister," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso di Gedung Bank Indonesia, Selasa, 30 Juli 2019.

Kalau fintech yang bermasalah terdaftar, Wimboh mengatakan lembaganya bisa mengetahui pihak-pihak yang bertanggungjawab. Ia pun bisa meminta timnya untuk melakukan investigasi hingga meminta pertanggungjawaban asosiasi untuk mendisiplinkan pelaku. Bahkan, kalau pelaku itu membandel, OJK bisa menutupnya.

"Tapi kalau itu fintechnya tidak terdaftar itu susah mencarinya," tutur Wimboh. karena itu, menurut dia, masyarakat semestinya hanya meminjam dari perusahaan pinjol yang terdaftar.

Menurut Wimboh, OJK sudah bersepakat dengan para penyedia jasa pinjol dan asosiasinya agar mereka tunduk dengan kaidah dan prinsip yang sudah dibuat. Lembaga pengawas jasa keuangan itu juga sudah meluncurkan Peraturan OJK sebagai payung hukum dari layanan tersebut.

Adapun sejumlah hal yang mesti dipenuhi perusahaan jasa fintech antara lain harus mendaftarkan nama penanggungjawab dan harus melapor kepada OJK. Di samping, model bisnisnya harus berkelanjutan. Fintech yang sudah mendapat izin berikutnya mesti tergabung dalam asosiasi dan mentaati aturan yang sudah dikeluarkannya, seperti batasan suku bunga hingga kode etik.

Adapun nama perusahaan yang dianggap legal ada di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan. Wimboh meyakini masyarakat bisa dengan mudah mengakses laman tersebut.

"Kalau mengakunya tidak bisa online padahal kalau fintech itu online pasti bisa akses ke OJK," ujar dia. "Masa pinjam online bisa tapi akses ke OJK tidak bisa? Kalau OJK tidak bisa diakses kami akan tanggung jawab akan memperbaiki, saya rasa bisa."

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

9 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya