Isu Gaji Rp 3 Juta Kembali Dipungut Pajak, Indef: Tak Adil
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 26 Juli 2019 16:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira meminta pemerintah mengkaji kembali rencana perubahan ambang batas penghasilan tidak kena pajak dalam rancangan Undang-undang Pajak Penghasilan.
Pasalnya, ia merasa kebijakan itu bisa berdampak cukup besar kepada daya beli masyarakat. "Kondisi ekonomi kan sedang lesu, adanya rencana ini bakal membuat masyarakat yang tadinya tidak menjadi objek pajak PPh harus bayar pajak," ujar Bhima dalam pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 26 Juli 2019.
Di samping itu, Bhima menilai kebijakan itu kurang adil bagi masyarakat kecil. Mengingat, pemerintah justru berencana menurunkan PPh Badan dari 25 persen menjadi 20 persen. "Kurang adil bila melihat pengusaha kakap direncanakan dapat keringanan PPh badan, sementara yang kecil justru dipajaki."
Bhima pun berpendapat kebijakan itu bisa menjadi blunder terhadap pertumbuhan ekonomi. Apalagi, saat ini Indonesia masih mengandalkan konsumsi masyarakat untuk bertumbuh.
"Jika konsumsi melambat, maka penerimaan PPN akan terpukul. Ibarat masuk kantong kiri keluar kantong kanan. Sama aja hasilnya enggak ada kenaikan signifikan di penerimaan pajak," ujar Bhima. Ketimbang menurunkan ambang batas PTKP, ia menyarankan pemerintah mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak yang saat ini sudah ada.
Saat ini, pemerintah dikabarkan tengah mengubah ketentuan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam rancangan UU Pajak Penghasilan. Dalam rancangan awal draf revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) ada kebijakan ambang batas PTKP yang diubah menjadi Rp 36 juta per tahun dari sebelumnya Rp 54 juta per tahun.
Artinya, wajib pajak yang memiliki penghasilan pajak minimal Rp 3 juta per bulan bakal wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dan dikenai pajak penghasilan (PPh). Adapun saat ini, penghasilan yang kena pajak minimal di angka Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Sebelum adanya regulasi ini, Kementerian Keuangan terakhir kali memutuskan masyarakat berpenghasilan Rp 3 jua tidak kena pajak pada Juli 2015. Saat itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Batas PTKP saat itu dinaikkan, dari Rp 24,3 juta (Rp 2,025 juta per tahun) menjadi Rp 36 juta (Rp 3 juta per tahun).
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo tak menjawab saat dikonfirmasi soal kebijakan tersebut. Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti dan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama juga kompak tak memberikan komentar mengenai perubahan baseline PTKP tersebut.
“Saat ini belum ada draf secara resmi. Jadi saya tidak bisa mengonfirmasi apapun terkait itu,” kata Hestu. Rabu, 24 Juli 2019. Hestu menganggap dokumen rancangan draf UU pajak penghasilan tersebut tidak valid.
BISNIS