Tak Ada di Playstore, Dari Mana YI Unduh Aplikasi Fintech Incash?

Kamis, 25 Juli 2019 15:36 WIB

Warga asal Solo, YI (paling kanan) mengadu ke LBH Solo Raya lantaran merasa dipermalukan oleh salah satu perusahaan financial technology atau fintech. Foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia rela digilir untuk membayar utangnya. Tempo/AHMAD RAFIQ

TEMPO.CO, Solo - Wanita asal Solo, YI merasa sangat dipermalukan oleh perusahaan financial technology atau fintech yang bernama Incash. Sebab, perusahaan tersebut mengirim gambar tidak senonoh ke semua orang yang ada dalam kontak telepon genggamnya sehingga menjadi viral.

Anehnya, dalam penelusuran Tempo, aplikasi fintech Incash itu tidak tersedia dalam Playstore di sistem Android. Nama aplikasi itu juga tidak ditemukan dalam daftar fintech legal yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, dari mana korban YI mengunduh aplikasi tersebut? Tim teknologi informasi dari LBH Solo Raya, I Made Ridho Romadhan memastikan korban memang menginstall aplikasi fintech tersebut di handphone yang dimiliki. "Aplikasi itu memang tidak tersedia di PlayStore," katanya.

Korban memperoleh aplikasi itu melalui tawaran pinjaman online yang disebar melalui pesan pendek. "Dalam SMS itu ada link untuk mengunduh aplikasinya," kata Ridho. Dia yakin fintech ilegal semacam itu memang tidak akan lolos untuk masuk dalam PlayStore.

Alasannya, aplikasi fintech ilegal banyak yang mengandung spyware sehingga membahayakan data-data yang dimiliki oleh penggunanya. "Seperti di Incash ini, dia menyedot data di handphone milik YI," katanya.

Advertising
Advertising

Dia berharap masyarakat mulai berpikir ulang jika ingin menginstal aplikasi fintech ilegal di gawai, apalagi untuk melakukan transaksi. Sebab, melacak kantor maupun orang-orang dalam sebuah fintech ilegal tidak mudah. "Kami berharap polisi bisa melacaknya," kata Ridho.

YI sendiri mengaku bahwa dia mengunduh aplikasi itu setelah mendapat penawaran melalui pesan pendek. Tanpa menyadari, dia mengizinkan aplikasi itu mengakses data-data dalam gawainya. "Mereka mengakses kontak yang ada dalam handphone," kata dia.

Perusahaan fintech itu menagih hutangnya dengan mengirim pesan pendek kepada kerabat dan koleganya. Bahkan, mereka mengirimkan foto-foto disertai tulisan tidak senonoh kepada semua orang yang ada dalam daftar kontaknya.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

13 jam lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

1 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

2 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

4 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

5 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

5 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya