Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wanita yang Dipermalukan Fintech Ilegal Punya Utang Rp 30 Juta

image-gnews
Korban fitnah dari perusahaan financial technology ilegal, YI (kiri) didampingi oleh LBH Solo Raya saat ditemui media, Kamis 25 Juli 2019. Foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia  rela digilir untuk membayar utangnya. TEMPO/ AHMAD RAFIQ
Korban fitnah dari perusahaan financial technology ilegal, YI (kiri) didampingi oleh LBH Solo Raya saat ditemui media, Kamis 25 Juli 2019. Foto dirinya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa dia rela digilir untuk membayar utangnya. TEMPO/ AHMAD RAFIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan perusahaan financial technology atau fintech tumbuh subur bak jamur. Mereka menjanjikan fasilitas pinjaman uang dengan proses yang cepat. Namun, fintech ilegal menjerat korbannya dengan bunga tinggi. Cara penagihannya pun tidak manusiawi.

Salah satu nasabah yang tergiur dengan fasilitas pinjaman dengan syarat mudah fintech itu adalah YI. Wanita asal Solo ini awalnya sering menerima tawaran fasilitas pinjaman online melalui pesan pendek atau SMS. Saat tengah membutuhkan uang, dia mencoba memanfaatkannya. "Karena menjanjikan proses yang mudah dan cepat," katanya, Kamis 25 Juli 2019.

Dia mengaku tidak ingat kapan pertama kali meminjam melalui fintech. "Pertama pinjam Rp 1 juta dengan jatuh tempo sepekan," kata YI. Namun hingga jatuh tempo, dia belum mampu melunasinya.

Jeratan bunga dan denda pun mulai dirasakannya. "Denda keterlambatan bisa mencapai Rp 70 ribu per hari," katanya. Tanpa berpikir panjang, dia justru meminjam uang ke fintech lain untuk melunasi utangnya yang lain.

"Saat ini saya punya utang di empat fintech," katanya. Dia meminjam Rp 1 juta di masing-masing fintech. Kini, utangnya semakin bertumpuk-tumpuk. "Semuanya bunga berbunga, totalnya menjadi hampir Rp 30 juta," katanya.

Semua perusahaan tersebut melakukan penagihan yang disertai dengan ancaman. "Mereka selalu menelepon dan memaki-maki," katanya. Mereka juga mengganggu dengan menelepon orang-orang yang ada dalam daftar kontak di handphone yang dimiliki. "Saya nyaris dikeluarkan dari pekerjaan," katanya.

Fintech terakhir tempat dia berutang, Incash melakukan penagihan dengan cara yang dianggapnya paling tidak manusiawi. Orang-orang yang diduga berasal dari fintech itu mempermalukannya dengan memasang poster foto dirinya disertai tulisan "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

YI mengaku baru meminjam ke Incash pada bulan Juli ini. Meski pinjaman yang diajukan Rp 1 juta, dia hanya menerima uang sebesar Rp 680 ribu. Lantaran belum bisa membayar, utangnya saat jatuh tempo sudah berbunga hingga dia harus membayar Rp 1.054.000.

Saat ini YI mengaku sangat malu dan tertekan. "Posternya viral kemana-mana," katanya. Fitnah itu dianggap sangat menjatuhkan harga dirinya. Dia lantas mengadukan hal yang dialaminya kepada LBH Solo Raya.

Koordinator LBH Solo Raya, I Gede Putra mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. "Kami juga telah mengadukannya ke beberapa kementerian, termasuk Kementerian Peranan Wanita," katanya.

Tindakan yang dilakukan perusahaan fintech tersebut dianggap melecehkan harkat dan martabat korban. "Ini adalah tindakan kriminal," katanya. Dia berharap pemerintah segera turun tangan untuk mencegah semakin banyaknya warga yang terperdaya perusahaan fintech ilegal.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing sebelumnya menilai penagihan utang dengan cara seperti itu sangat tidak manusiawi. Ia juga meminta penegak hukum segera melakukan proses penegakan hukum terhadap fintech tersebut.

Menurut Tongam, polisi harus mencari orang dan perusahaan fintech yang membuat poster itu. "Kami juga sudah dapat info ini. Cara seperti ini tidak bisa kita tolerir. Ini sudah sangat tidak manusiawi," kata Tongam saat dihubungi, Rabu, 24 Juli 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

17 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

18 jam lalu

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Bank Indonesia (BI) menyebutkan utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat dari 396,8 miliar dolar AS pada kuartal IV 2022 menjadi 404,9 miliar dolar AS pada Januari 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

23 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

1 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

5 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

12 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

15 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

15 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

CIMB Niaga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,08 triliun atau 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023.


5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

16 hari lalu

Ilustrasi kuliah online.
5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

Berikut daftar pinjol dana pendidikan dan informasi layanan serta besaran suku bunganya


Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak

16 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak

OJK imbau supaya anak muda menggunakan pinjol dan paylater secara tidak berlebihan. Hanya untuk kebutuhan mendesak.