INACA Adukan Regulasi Tiket Pesawat, Menteri Darmin: Enak Saja
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Senin, 15 Juli 2019 19:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tak berkomentar banyak soal langkah Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) yang melaporkan dugaan maladministrasi untuk regulasi tarif tiket pesawat kepada Ombudsman RI. Namun, ia membantah tudingan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah termasuk maladministrasi. "Enak saja," ujar Darmin sembari berlalu di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin, 15 Juli 2019.
INACA sebelumnya dikabarkan menyoalkan dua kebijakan pemerintah yang telah menyentuh ranah korporasi. Di antaranya penurunan tarif batas atas atau TBA hingga 16 persen yang diatur dalam Kebijakan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan penyediaan tiket penerbangan murah untuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier airlines (LCC). Biaya murah itu dipatok mencapai 50 persen dari TBA.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mengkonfirmasi pelaporan itu. Ia mengatakan aduan INACA tersebut dinyatakan telah lolos verifikasi pada akhir pekan lalu. Selanjutnya, laporan tersebut akan diserahkan kepada tim khusus untuk ditindaklanjuti.
"Saya tidak bisa ungkap [pihak INACA yang mengajukan aduan soal maladministrasi]," kata Alvin, Ahad 14 Juli 2019. Tim khusus yang menangani aduan ini, akan melakukan klarifikasi kepada pihak terlapor dalam dua pekan ke depan. Pihak terlapor adalah pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Adapun Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
<!--more-->
Susiwijono Moegiarso menghormati langkah INACA tersebut. Susiwijono menganggap laporan itu bakal menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan untuk perbaikan kebijakan.
Susiwijono menjelaskan, sejatinya, kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas industri penerbangan. Adapun penurunan harga tiket sesuai TBA dilakukan setelah insentif fiskal diberikan oleh pemerintah dan sejumlah perusahaan aviasi guna membangkitkan kembali industri penerbangan.
“Namun kalau memang ada laporan ke Ombudsman, sesuai kewenangan Ombudsman yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, akan kami manfaatkan untuk menjelaskan semuanya,” tuturnya.
Kementerian Perekonomian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersama perusahaan yang bergerak di bidang aviasi sebelumnya bersepakat menggelontorkan insentif fiskal kepada operator maskapai. Setelah insentif diberikan, maskapai LCC diminta menurunkan harga tiket 50 persen dari TBA untuk rute-rute dan jam penerbangan khusus.
Harga tiket pesawat murah itu bakal disediakan tiap tiga pekan sekali, yakni Selasa, Kamis, Jumat, untuk jam penerbangan 10.00 hingga 14.00. Penyediaan tiket murah telah berlangsung pada 11 Juli lalu.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY | BISNIS