TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan langkah pemerintah meminta perusahaan maskapai menurunkan harga tiket pesawat memiliki dasar hukum. Dasar hukum yang dimaksud tertuang dalam beleid yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
“Landasan hukumnya sudah ada, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 terkait penurunan TBA (tarif batas atas),” ujar Susiwijono dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin, 5 Juli 2019.
Berdasarkan penelusuran Tempo, beleid itu tidak memuat narasi adanya penurunan harga tiket pesawat seperti yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah sebelumnya mematok penurunan harga tiket sebesar 50 persen dari TBA. Beleid itu hanya merevisi aturan lama, yakni KM 72 Tahun 2019 yang memuat detail besaran tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi.
Di sisi lain, menurut Susiwijono, kebijakan penurunan harga tiket pesawat itu telah dirembuk dengan proses yang panjang. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun mengaku tak bekerja solo. Dalam meramu kebijakan, Kemenko Perekonomian melibatkan dua kementerian lainnya, yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang aviasi.
Adapun kebijakan menurunkan harga tiket pesawat khusus ditujukan untuk maskapai berbiaya murah atau low cost carrier airlines alias LCC. Kebijakan ini dibarengi dengan pemberian insentif fiskal dari pemerintah dan perusahaan aviasi kepada operator maskapai.
Sementara itu, ihwal implementasi penurunan harga tiket pesawat oleh perusahaan maskapai, Susiwijono menyatakan pihaknya menyerahkan kepada masing-masing perseroan dengan pengawasan. “Soal kebijakan yang lain-lain masih dalam ranah kewenangan masing-masing pihak, kita serahkan sepenuhnya ke masing-masing pihak dengan pengawasan dari regulator,” ucapnya.
Persoalan regulasi penurunan harga tiket pesawat ini sebelumnya sempat dimasalahkan oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association alias INACA. INACA melaporkan dugaan maladministrasi untuk regulasi tarif tiket pesawat kepada Ombudsman RI.
Dalam laporan itu, ada dua hal yang menjadi poin perkara. Di antaranya penurunan tarif batas atas atau TBA hingga 16 persen yang diatur dalam Kebijakan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan penyediaan tiket pesawat murah untuk maskapai LCC. Biaya murah itu dipatok mencapai 50 persen dari TBA. INACA memandang pemerintah telah masuk ranah korporasi.
BISNIS