Alvin Lie: INACA Laporkan Kisruh Tiket Pesawat ke Ombudsman
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Minggu, 14 Juli 2019 15:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie mengungkapkan bahwa tim Ombudsman telah menerima aduan dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA (Indonesia National Air Carriers Association). Laporan itu terkait dugaan maladministrasi pada regulasi tarif tiket pesawat yang diterbitkan pemerintah.
Alvin menilai, aduan INACA tersebut merupakan dampak dari beberapa kebijakan pemerintah yang sudah menyentuh ranah korporat. Misalnya, penurunan TBA (tarif batas atas) hingga 16 persen dan penyediaan penerbangan murah untuk maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) hingga 50 persen dari TBA.
Alvin Lie mengatakan, aduan INACA tersebut dinyatakan telah lolos verifikasi pada akhir pekan lalu. Selanjutnya, laporan tersebut akan diserahkan kepada tim khusus untuk ditindaklanjuti. "Saya tidak bisa ungkap [pihak INACA yang mengajukan aduan soal maladministrasi]," kata Alvin, Ahad 14 Juli 2019.
Tim khusus yang menangani aduan ini, akan melakukan klarifikasi kepada pihak terlapor dalam dua pekan ke depan. Adapun pihak terlapor adalah pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Alvin menjelaskan, regulasi yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Regulasi tersebut disahkan pada 15 Mei 2019 untuk menurunkan tarif batas atas antara 12% hingga 16%.
Sementara itu, pihak INACA belum memberikan konfirmasi soal aduan maladministrasi tersebut. Adapun, Ketua Umum Ari Askhara, Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Bayu Sutanto, dan Sekjen Tengku Burhanuddin belum merespons pertanyaan Bisnis.
Sebelumnya, untuk menekan harga tiket pesawat, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono memastikan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang insentif fiskal. Hal ini dilakukan untuk membantu efisiensi biaya dan mengurangi beban maskapai penerbangan.
"Pemerintah sudah menyiapkan satu hingga dua hari ke depan, karena sudah disetujui Presiden," kata Susiwijono di Jakarta, Rabu malam, 10 Juli 2019.
Susiwijono menjelaskan pemberian insentif fiskal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat yang sejak Oktober 2018 naik tinggi dan telah menurunkan jumlah penumpang angkutan udara. Ia memastikan salah satu PP yang mengalami revisi adalah PP Nomor 69 Tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN.
BISNIS | ANTARA