Pengamat: Diskon Tiket Pesawat LCC Tak Punya Landasan Hukum

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rahma Tri

Minggu, 14 Juli 2019 14:06 WIB

Polemik harga tiket pesawat di Indoenesia masih belum menemukan titik terang. Presiden Jokowi bisa memulai dengan menyamakan persepsi kabinetnya soal kisruh harga tiket pesawat ini untuk kesehatan ekonomi kita.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai instruksi pemerintah agar maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) mendiskon harga tiket pesawat tidak memiliki landasan hukum. Karena itu, ia menilai maskapai LCC juga tidak wajib menaati instruksi untuk memberikan diskon tiket pesawat hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA).

Instruksi tersebut, lanjutnya, tidak mengikat karena tidak memiliki landasan hukum. Apabila maskapai tidak melaksanakan juga tidak bisa dianggap melanggar hukum.

"Kalau maskapai sanggup untuk melaksanakan, baik. Namun, kalau tidak sanggup untuk melaksanakan, tidak apa-apa," kata Alvin, Ahad 14 Juli 2019.

Alvin memandang, instruksi tersebut bersifat memaksa maskapai LCC untuk menetapkan harga jual tiket hingga 50 persen dari TBA. Padahal batas harga ideal terendah adalah 35 persen dari TBA.

Advertising
Advertising

Akibat instruksi pemerintah tersebut, maskapai dipaksa menjual pada harga mendekati batas bawah. Padahal, kata Alvin, titik impas maskapai seharusnya pada 75 persen dari TBA dengan tingkat isian kursi (seat load factor/SLF) minimal 65 persen dari total kapasitas pesawat.

Avin juga menambahkan, instruksi tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, bukan Kemenko Perekonomian.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan untuk melakukan kebijakan ini tidak diperlukan aturan khusus seperti peraturan menteri atau produk hukum lain yang setara. Kebijakan tersebut sudah merupakan hasil kesepakatan semua pihak terkait dalam rangka menyediakan penerbangan murah.

"Tindak lanjut dari kebijakan ini juga masih dalam otoritas dan proses bisnis masing-masing stakeholder penerbangan terkait," kata Susiwijono.

Adapun, stakeholder yang dimaksud adalah Citilink Indonesia, Lion Air, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, AirNav Indonesia, dan Pertamina.

Mulai Kamis 10 Juli 2019, pemerintah telah memberlakukan kebijakan penerbangan murah LCC untuk Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00--14.00 waktu setempat. Alokasi kursi yang disediakan hanya 30 persen dari total kapasitas pesawat.

Menurut pantauan Tempo di sejumlah online travel agent, Citilink Indonesia menyediakan tarif Rp Rp 423 ribu untuk penerbangan rute Jakarta menuju Yogyakarta. Sedangkan Lion Air masih mematok harga lebih mahal, yakni 536 ribu untuk keberangkatan 25 dan 27 Juli 2019.

Tempo sudah berusaha menghubungi Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro melalui pesan pendek pada Sabtu sore, 13 Juli 2019. Namun hingga saat ini, Lion Air belum memberikan keterangan terkait diskon tiket pesawat ini.

BISNIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Iuran Wisata untuk Siapa

3 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

4 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

7 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

7 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

7 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

8 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

8 hari lalu

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

9 hari lalu

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

11 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

Grup Lion Air batalkan 27 penerbangan dari dan ke Manado imbas Bandara Sam Ratulangi masih ditutup karena erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

KAI Tebar Diskon 20 Persen dari Surabaya dan Malang

11 hari lalu

KAI Tebar Diskon 20 Persen dari Surabaya dan Malang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) menawarkan promo Bursa Pariwisata yang berlaku untuk periode perjalanan 20-30 April 2024.

Baca Selengkapnya