Sejumlah pekerja membersihkan material coran semen di lokasi ambruknya salah satu tiang penyangga proyek pembangunan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi IIIA simpang Yasmin-Semplak di jalan raya KH Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 10 Juli 2019. Salah satu tiang penyangga Tol BORR Seksi IIIA tersebut ambruk karena tidak kuat menahan beban adukan semen yang masih basah dan mengakibatkan dua pekerja luka ringan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan kontraktor pelaksana meningkatkan pengawasan pelaksanaan metode kerja dan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Imbauan ini disampaikan menyusul jatuhnya Bekisting Pier Head pada Pembangunan Jalan Tol BORR Seksi III A.
"Saat ini, tengah dilakukan penutupan pada Jalan Soleh Iskandar pada kedua arahnya, dan mengantisipasi kepadatan pergerakan lalu lintas untuk sementara kendaraan dialihkan melalui Jalan Atang Sanjaya," demikian siaran pers Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hari ini, Rabu 10 Juli 2019, pukul 05.15 WIB pagi terjadi insiden terjatuhnya bekisting (Formwork) pada saat dilakukan pengecoran pekerjaan Pier Head di proyek pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) III A ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak jalur A di titik P109.
Berdasarkan informasi dari lapangan pada saat kejadian, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, saat ini, pihak PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah menginstruksikan tim di lapangan untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
PT. Marga Sarana Jabar akan menghentikan pekerjaan sementara dan mengevaluasi secara menyeluruh kepada Kontraktor PT. PP (Persero) Tbk dan konsultan pelaksana PT. Indec KSO perihal perbaikan pelaksanaan kerja guna menghindari terjadinya insiden terjadi kedepannya agar lebih berhati-hati sesuai Prosedur K3 Konstruksi.
Selanjutnya akan diterjunkan tim Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) untuk meninjau secara langsung ke lokasi proyek Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi 3A (Simpang Yasmin- Simpang Semplak).
BPJT memerintahkan seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan kontraktor pelaksana untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.