Insentif Pajak untuk Dorong Vokasi, Sri Mulyani: Sesuai Keinginan Dunia Usaha
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 9 Juli 2019 19:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur soal insentif bagi pelaku usaha yang melakukan riset, inovasi, dan vokasi, sudah sesuai dengan masukan dunia usaha. "Itu adalah jawaban terhadap keinginan industri dan pelaku usaha, agar mereka memiliki daya kompetisi," ujar dia di Kompleks Parlemen, jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
BACA: Sri Mulyani Kebut Aturan Turunan Diskon Pajak Hingga 300 Persen
Harapannya, segudang insentif pajak itu bisa mendorong dunia usaha berpartisipasi dalam mengembangkan sumber daya manusia Indonesia, dengan membuat riset atau pelatihan yang bisa dimanfaatkan oleh para calon pekerja. "Jadi mereka mampu untuk kerja atau mendapatkan pelatihan di perusahaan yang sudah memiliki keahlian atau memiliki pasar," kata Sri Mulyani. Riset juga diharapkan bisa mendongkrak daya saing tanah air di pasar global.
Berdasarkan Peraturan Presiden anyar itu, pemerintah bakal memberi insentif perpajakan atas biaya yang mereka keluarkan dalam rangka membiayai riset atau vokasi. Insentif itu bisa memangkas pajak hingga 200 atau 300 persen.
BACA: Adaro Disebut Hindari Pajak, Sri Mulyani: Kami Cermati
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan kebijakan insentif pajak itu ujungnya adalah untuk mendapatkan kompetensi sumber daya manusia. Namun sektor yang menjadi target masih dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Itu mereka melakukan rapat antar kementerian menentukan untuk indonesia kedepan kompetensi apa yang diperlukan supaya di masukkan dalam daftar pendidikan vokasi yang bisa dapat super deduction ini," kata Suahasil. Daftar itu nanti akan dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan yang ditargetkan rampung pekan depan.<!--more-->
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. "Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal," dilansir dari keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Selasa, 9 Juli 2019.
Adapun industri pionir yang dimaksud adalah industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Selanjutnya, Pasal 29A PP juga menyebutkan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada industri padat karya dan belum mendapat fasilitas pajak, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan. Insentif itu berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Sementara, Pasal 29B menyebut Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran.
“Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan atau dunia industri,” bunyi Pasal 29B ayat 2 tersebut.
Lalu, Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia akan mendapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Baca berita tentang Sri Mulyani lainnya di Tempo.co.